Makassar, JURNALNEWS.CO.ID – Pemerintah Kota Makassar mempertegas komitmennya dalam mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 169,19 hektare. Komitmen tersebut ditunjukkan Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, saat menghadiri Rapat Finalisasi Penetapan LP2B Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (9/7/2026).

Dalam agenda tersebut, Aliyah mewakili Pemerintah Kota Makassar sekaligus menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan.

Penetapan tersebut menjadi pijakan penting bagi Pemkot Makassar dalam menjaga kawasan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi lahan, sekaligus menjadi bagian dari penyusunan kebijakan tata ruang melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Aliyah Mustika Ilham menegaskan bahwa keberadaan LP2B memiliki peran strategis dalam menjaga ketersediaan pangan sekaligus mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.

“Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bukan hanya tentang menjaga lahan, tetapi juga memastikan keberlangsungan ketahanan pangan bagi generasi sekarang dan mendatang. Pemerintah Kota Makassar berkomitmen mendukung kebijakan ini melalui sinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam perencanaan tata ruang agar pembangunan kota tetap berjalan selaras dengan upaya menjaga lahan produktif,” ujar Aliyah Mustika Ilham.

Menurutnya, perlindungan lahan pertanian merupakan investasi jangka panjang yang tidak hanya berdampak pada sektor pangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan di tengah pesatnya pembangunan perkotaan.

Rapat finalisasi tersebut dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya percepatan penetapan LP2B di seluruh daerah guna memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kawasan pertanian yang harus dipertahankan.

Kegiatan itu juga dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN Andi Tenri Abeng, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan atau perwakilannya, serta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Melalui penandatanganan Berita Acara Penetapan LP2B tersebut, Pemerintah Kota Makassar menegaskan kesiapan untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan, menjaga keberlangsungan lahan pertanian pangan, serta memperkuat ketahanan pangan sebagai bagian dari pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.