Makassar, JURNALNEWS.CO.ID – Program pemilahan sampah yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar mendapat dukungan dari Anggota DPR RI, Andi Muzakkir Aqil. Kebijakan yang mewajibkan masyarakat memilah sampah sejak dari rumah dinilai sebagai langkah strategis untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang modern, berkelanjutan, dan bernilai ekonomi.
Sebagai anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi, Andi Muzakkir menegaskan bahwa persoalan sampah tidak lagi sekadar berkaitan dengan kebersihan kota. Menurutnya, pengelolaan sampah harus menjadi bagian dari pembangunan ekonomi hijau yang mampu menciptakan industri baru berbasis ekonomi sirkular.
“Saya mendukung penuh program pemilahan sampah yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar. Ini perlu dukungan masyarakat,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Ia menilai kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mengharuskan masyarakat memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu sejak dari sumber sejalan dengan arah pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup.
“Persoalan sampah adalah tanggung jawab bersama, sehingga keberhasilannya membutuhkan partisipasi aktif seluruh masyarakat, dimulai dari kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah,” jelasnya.
Andi Muzakkir menjelaskan bahwa pemilahan sampah dari sumber merupakan fondasi utama dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif. Dengan sistem tersebut, setiap jenis sampah dapat diolah sesuai karakteristiknya sehingga tidak seluruhnya berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Menurutnya, sampah organik memiliki potensi diolah menjadi kompos, pakan ternak, hingga bahan baku budidaya maggot dan berbagai produk ramah lingkungan. Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik, kertas, kardus, logam, dan kaca tetap memiliki nilai ekonomi karena dapat didaur ulang menjadi bahan baku industri.
Untuk sampah residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali, ia berharap ke depan dapat diolah menjadi bahan baku industri energi melalui penerapan teknologi yang ramah lingkungan.
“Paradigma pengelolaan sampah harus bergeser dari pola kumpul-angkut-buang menjadi kumpul-pilah-olah-manfaatkan,” katanya.
“Sampah itu sebisa mungkin harus dimanfaatkan. Tujuan akhirnya bukan hanya mengurangi timbulan sampah, tetapi juga menjadikannya sebagai bahan baku industri energi sehingga memiliki nilai ekonomi,” lanjutnya.
Ia menambahkan, sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi tidak hanya berdampak positif terhadap lingkungan, tetapi juga mampu membuka peluang investasi, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan begitu, kita tidak hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga membuka peluang investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” jelasnya.
Andi Muzakkir menilai penguatan pengelolaan sampah dari hulu yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar merupakan kebijakan yang tepat. Program pemilahan sampah disebut menjadi fondasi penting untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Tamangapa sekaligus meningkatkan pemanfaatan sampah melalui Bank Sampah Unit (BSU), Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), serta berbagai program pemberdayaan masyarakat.
“Saya optimistis, dengan komitmen bersama, Makassar dapat menjadi salah satu kota percontohan dalam pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular dan mewujudkan target Makassar Bebas Sampah 2029,” harapnya.
Ia menambahkan, konsistensi masyarakat dalam memilah sampah dari rumah akan berdampak pada berkurangnya volume sampah yang ditimbun di TPA. Selain memperpanjang usia operasional TPA, langkah tersebut juga dinilai mampu menekan pencemaran lingkungan, mengurangi emisi gas rumah kaca, serta meningkatkan nilai ekonomi dari sampah yang masih dapat dimanfaatkan.
Menutup keterangannya, Andi Muzakkir mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, hingga masyarakat, untuk terus memperkuat kolaborasi dalam membangun budaya memilah sampah.
“Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam membangun sistem persampahan yang efektif,” tutup Andi Muzakkir Aqil.(*)

Tinggalkan Balasan