JURNALNEWS.CO.ID — Kasus pencurian tas milik warga negara China di sebuah kafe kawasan AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, mengungkap jejak sindikat yang diduga beraksi lintas provinsi. Polisi menangkap empat terduga pelaku hingga ke wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 26 September 2026. Kasus itu kemudian ditindaklanjuti Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri setelah laporan masyarakat dan rekaman aksi pencurian beredar di media sosial.

Penyelidikan dilakukan tim gabungan Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit II Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta menelusuri kendaraan dan ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi memperoleh petunjuk mengenai kendaraan yang digunakan kelompok tersebut. Jejak mereka kemudian mengarah ke wilayah Purwakarta.

Empat terduga pelaku akhirnya diamankan di Rest Area KM 88B Purwakarta pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Setelah penangkapan, penyidik kembali melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil berwarna putih yang identik dengan kendaraan operasional pelaku dalam rekaman kamera pengawas,” kata Jerico dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/10/2026).

Selain mobil, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang disita antara lain rekaman CCTV, beberapa telepon seluler, pakaian yang diduga digunakan ketika beraksi, serta satu tas milik korban.

Polisi menduga kelompok tersebut menggunakan modus pencurian dengan cara menggeser atau mengambil tas yang berada di sekitar korban ketika situasi memungkinkan.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengincar dan mengambil barang berharga milik pengunjung kafe atau pusat perbelanjaan yang diletakkan di atas meja maupun kursi saat pemiliknya lengah,” ucapnya.

Penyidik kini masih menelusuri kemungkinan kelompok tersebut terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan modus serupa di wilayah lain.

Sejumlah lokasi turut menjadi bagian dari pendalaman polisi, di antaranya Mall Semanggi dan Setiabudi di Jakarta Selatan, Summarecon Mall Serpong di Tangerang, kawasan Pantai Indah Kapuk 1, The Grand Outlet di Karawang, serta Paskal Shopping Centre di Bandung.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah empat terduga pelaku yang telah diamankan merupakan bagian dari rangkaian aksi pencurian yang terjadi di sejumlah daerah.

“Keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ucapnya.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika berada di tempat yang ramai, khususnya kafe, pusat perbelanjaan, maupun fasilitas umum.

Barang berharga sebaiknya tidak diletakkan sembarangan di atas meja atau kursi dan tetap berada dalam pengawasan pemilik untuk mengantisipasi aksi pencurian dengan modus serupa.

Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana juga diminta segera melapor melalui layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.