JURNALNEWS.CO.ID — Polres Metro Bekasi Kota menetapkan MHH (28), seorang guru di pondok pesantren wilayah Bekasi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Penyidik kini mengembangkan penyelidikan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Jumat (9/10/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” kata Rosdiana di Bekasi, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan keterangan salah seorang korban, MHH telah mengenalnya sejak 2023, saat korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Korban juga menyebut MHH menjabat sebagai ketua pondok pesantren.
Saat ini, penyidik masih menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan keterangan korban dan para saksi. Polisi juga mengumpulkan serta mencocokkan keterangan tersebut dengan alat bukti yang sah untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Selain menetapkan MHH sebagai tersangka, penyidik turut mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya. Salah satu pihak yang tengah ditelusuri diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan di lingkungan pesantren.
Polisi masih menyelidiki peran masing-masing orang tersebut untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan dalam perkara yang sedang diusut. Penetapan status hukum terhadap pihak lain akan bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” ujar Rosdiana.
Dalam perkembangan penanganan kasus ini, jumlah korban yang teridentifikasi disebut telah melampaui 10 orang. Polisi masih mendalami keterangan para korban untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang diduga terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Penyidik berupaya mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk memperjelas dugaan perbuatan yang dilakukan, hubungan para pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan penanganan kasus masih berlangsung. Proses hukum akan terus dikembangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dengan tetap memperhatikan hak, keamanan, serta kerahasiaan identitas para korban.
Hingga kini, penyidikan masih berfokus pada pengungkapan fakta dan penentuan tanggung jawab hukum masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan