JURNALNEWS.CO.ID – Polisi menyita sejumlah aset milik Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa aset yang disita meliputi lima mobil mewah, satu sepeda motor, serta 14 sertifikat tanah dan bangunan.
“Barang bukti yang kami sita antara lain satu unit Ford Mustang, Toyota Alphard, Lexus, Honda Civic, Honda Freed, serta satu unit sepeda motor Royal Alloy,” ujarnya, Sabtu (15/3/2025).
Bangunan yang disita termasuk dua cabang Resto Raja Lalapan di Balikpapan serta sebuah rumah indekos di Samarinda. Selain itu, diketahui bahwa Catur Adi juga merupakan pemegang saham di PT Malang Indah Perkasa dan berperan dalam operasional perusahaan.
Penyidik juga menemukan perputaran uang yang mencurigakan dalam rekening Catur dan orang-orang terkait. “Dalam dua tahun terakhir, total transaksi yang terdeteksi mencapai Rp241 miliar. Rekening atas nama Catur dan beberapa orang lainnya telah diblokir dan disita,” jelas Mukti.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan dugaan tindak pidana lainnya.

Tinggalkan Balasan