JURNALNEWS.CO.ID – Polda Sumatera Utara mengamankan 29 orang saat menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Rabu (21/10/2026) malam.
Dari hasil pemeriksaan awal, sebanyak 27 orang dinyatakan positif menggunakan zat terlarang berdasarkan tes narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa 29 orang yang diamankan terdiri atas 26 laki-laki dan tiga perempuan. Seluruhnya menjalani pemeriksaan awal menggunakan alat tes narkoba untuk mengetahui indikasi penggunaan zat terlarang.
“Dari hasil pemeriksaan awal, 10 orang dinyatakan positif amfetamin, sabu, dan THC. Sebanyak 17 orang lainnya positif amfetamin dan sabu, sedangkan dua orang dinyatakan negatif,” ujar Ferry di Medan, Kamis (22/10/2026).
Ferry menerangkan, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari program Kapolri yang dilaksanakan oleh Kapolda Sumatera Utara bersama jajaran kepolisian.
Menurut dia, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menekan penyalahgunaan narkotika sekaligus memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Langkah itu juga ditujukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan tindakan aparat penegak hukum. Dukungan serta keterlibatan masyarakat diperlukan agar aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.
“Kami berharap masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peluncuran maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” katanya.
Polda Sumut menyatakan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan, pencegahan, serta penguatan kerja sama dengan masyarakat.
Melalui langkah tersebut, kepolisian berharap peredaran narkotika dapat ditekan dan lingkungan masyarakat menjadi lebih aman serta terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan