Makassar, JURNALNEWS.CO.ID – Auditor Internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ayuzar, memberikan klarifikasi atas tudingan yang disampaikan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) terkait pengelolaan dana hibah KONI dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Menurut Ayuzar, tudingan yang dilontarkan kedua lembaga tersebut tidak didasarkan pada data yang valid. Ia juga menilai pengaitan alokasi dana hibah dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran yang berlaku.

“Yang kami lihat, data yang digunakan tidak valid sehingga pernyataan maupun laporan yang disampaikan berubah-ubah,” ujarnya, Minggu (19/7/2026), menanggapi tudingan tersebut.

“Sangat disayangkan jika kemudian nama Wali Kota ikut dikaitkan, padahal mekanisme penganggaran hibah sudah memiliki aturan dan prosedur yang jelas,” sambung Ayuzar.

Ia menjelaskan, proses pengelolaan dana hibah KONI berada dalam kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai perangkat daerah yang menangani hibah. Sementara itu, Sekretaris Daerah menjalankan fungsi sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski membantah tudingan tersebut, Ayuzar menegaskan bahwa KONI Kota Makassar tetap menghormati setiap proses hukum yang ditempuh oleh siapa pun, termasuk organisasi kemasyarakatan maupun lembaga swadaya masyarakat.

Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar melalui Sekretaris Daerah sebelumnya telah menjelaskan bahwa pemberian dana hibah kepada KONI telah melewati seluruh tahapan administrasi dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pak Sekda sudah menjelaskan bahwa dana hibah yang diberikan kepada KONI Kota Makassar sudah melalui alur dan prosedur sesuai undang-undang maupun regulasi yang berlaku. Kami tentu sejalan dengan penjelasan tersebut,” katanya.

Ayuzar menerangkan, sebagai penerima hibah, KONI memiliki tanggung jawab untuk mengelola anggaran secara akuntabel. Dana tersebut difokuskan untuk pembinaan prestasi olahraga serta mendukung operasional organisasi KONI bersama seluruh cabang olahraga di Kota Makassar.

Ia menegaskan, seluruh penggunaan anggaran mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota Makassar.

“KONI tidak bisa membelanjakan atau mengeluarkan dana hibah tanpa mengacu pada NPHD yang telah disepakati bersama pemerintah kota. Itu menjadi pedoman utama kami,” jelasnya.

Ayuzar juga menjelaskan bahwa proses pemberian hibah diawali dengan pengajuan proposal oleh KONI kepada pemerintah melalui perangkat daerah yang berwenang. Setelah dilakukan evaluasi terhadap kebutuhan anggaran, besaran hibah ditetapkan dan dituangkan dalam NPHD sebagai dasar hukum pelaksanaan program.

“Awalnya kami mengajukan proposal. Pemerintah kemudian menilai apakah usulan tersebut layak dibantu, berapa besar yang disetujui. Setelah itu dituangkan dalam NPHD sehingga seluruh penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ayuzar menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi yang tidak benar terkait KONI Kota Makassar.

“Kalau itu berkaitan dengan pencemaran nama baik tentu kami akan melaporkannya. Begitu pula apabila terdapat laporan palsu atau informasi yang tidak benar, kami akan menempuh upaya-upaya hukum,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengimbau seluruh pihak agar menyampaikan informasi secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta agar tidak menimbulkan opini yang menyesatkan.

“Kita semua harus berhati-hati dalam memberikan informasi. Yang jelas, kami akan melakukan langkah-langkah hukum apabila memang diperlukan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ayuzar juga memaparkan penggunaan dana hibah KONI Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 yang berjumlah Rp15 miliar. Berdasarkan keputusan pengurus yang disepakati melalui rapat kerja, rapat pleno, dan rapat pimpinan, sekitar 80 persen anggaran dialokasikan untuk pembinaan cabang olahraga.

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp11 miliar disalurkan kepada 45 cabang olahraga, sekitar Rp3 miliar digunakan untuk operasional organisasi, sedangkan kurang lebih Rp1 miliar menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) karena sejumlah program belum dapat dilaksanakan akibat kendala administrasi maupun waktu pelaksanaan.

“Sementara sekitar Rp1 miliar menjadi SILPA karena terdapat sejumlah program yang tidak dapat dilaksanakan akibat kendala administrasi maupun waktu pelaksanaan,” ungkapnya.

Ayuzar menyebut rata-rata setiap cabang olahraga menerima dukungan anggaran sekitar Rp200 juta, bahkan beberapa cabang memperoleh hingga Rp300 juta sesuai kebutuhan program masing-masing. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan pra-kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan 2026.

“Kegiatan pra-kualifikasi tidak hanya berlangsung di Makassar. Ada atlet yang bertanding di Palopo, Sinjai, maupun daerah lainnya. Semua itu membutuhkan biaya transportasi, akomodasi, hingga kebutuhan pembinaan atlet,” bebernya.

Ia menambahkan, dalam dua tahun terakhir banyak cabang olahraga belum mendapatkan dukungan sarana dan prasarana sehingga pembinaan atlet mengalami keterbatasan. Melalui kepengurusan baru di bawah Ketua KONI Makassar, Ismail, organisasi berupaya mengoptimalkan pembinaan atlet melalui pemanfaatan dana hibah yang diberikan Pemerintah Kota Makassar.

“Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kota terhadap pembinaan olahraga. Melalui kepengurusan baru, kami ingin kembali memperkuat pembinaan cabang olahraga agar atlet-atlet Makassar siap menghadapi Porprov 2026 maupun berbagai kejuaraan lainnya,” tutup Ayuzar.(*)