JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram di Kecamatan Mempawah Hulu, Kalimantan Barat. Dalam operasi ini, seorang tersangka bernama Sukron berhasil diamankan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 31 Juli 2025 sekitar pukul 00.50 WIB. Tim melakukan aksi penindakan di depan sebuah warung kopi di Jalan Raya Karangan, Dusun Suka Maju, RT 03 RW 02, Kelurahan Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu.

“Setelah itu tim membawa Sukron yang sudah diamankan, melakukan penggeledahan motor milik tersangka. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa empat bungkus warna hijau tulisan premium quality logo durian di dalam tas warna hitam pada bagasi motor PCX miliknya,” jelasnya, Kamis (31/7/2025).

Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa Sukron mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Tohir untuk mengambil sabu di wilayah Seluas dan membawanya ke daerah Siantan Hilir, Pontianak Utara.

“Selanjutnya, pengembangan jaringan terkait tindak pidana narkotika ini tengah dilakukan,” ujarnya.