JURNALNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 10 warga negara Indonesia (WNI) yang terdeteksi positif mengonsumsi narkotika dan zat adiktif saat tiba dari Bangkok, Thailand, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pengamanan tersebut merupakan hasil Operasi Sekuens “Sapu Bersih Narkotika” yang digelar secara terpadu pada Senin (8/6/2026) malam. Operasi ini melibatkan sejumlah instansi, termasuk BNN, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah penumpang yang baru tiba dari Bangkok sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan jalur masuk internasional.

“Sepuluh orang WNI ini dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan/atau zat adiktif berdasarkan tes urine awal, meliputi metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, dan zat lainnya,” jelas Kepala BNN, Kamis (11/6/2026).

Menurut Suyudi, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika internasional pada 3 Juni 2026 yang melibatkan dua warga negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40). Dalam kasus itu, petugas menyita hashish seberat 7,8 kilogram yang diduga berasal dari Thailand.

“Selain itu kegiatan ini adalah sebagian dari kegiatan menjelang Hari Anti Narkotika Internasional 2026 sebagai upaya memperketat pengawasan pintu masuk negara,” ujar Kepala BNN.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap penerbangan dari Bangkok yang mendarat pada Senin malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, sebanyak 14 penumpang WNI dipilih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Hasil tes menunjukkan 10 orang positif mengandung zat narkotika dan zat adiktif, sedangkan empat penumpang lainnya dinyatakan negatif.

“Untuk 10 orang penumpang yang positif berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA,” ucap Kepala BNN.

Selain tes urine, petugas juga memeriksa barang bawaan para penumpang. Dari koper milik salah satu penumpang berinisial HP, ditemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga merupakan ketamin. Meski ketamin tidak masuk kategori narkotika, BNN tetap melakukan pendalaman dan pengujian laboratorium untuk memastikan status barang tersebut.

Setelah dilakukan asesmen dan gelar perkara, seluruh penumpang yang positif dinyatakan sebagai penyalahguna kategori ringan atau pengguna coba pakai.

“Setelah asesmen dan gelar perkara, mereka dikategorikan sebagai penyalahguna kategori ringan atau coba pakai. Langkah yang diambil adalah rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang, disertai kewajiban wajib lapor,” ungkapnya.

Pada Rabu (10/6), kesepuluh WNI tersebut dipulangkan dengan syarat mengikuti program rehabilitasi rawat jalan dan melaksanakan kewajiban wajib lapor sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menyelamatkan generasi Indonesia dari narkotika adalah hal yang mulia dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa,” tegas Kepala BNN.