JURNALNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan inex di kawasan Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kedua pelaku masing-masing berinisial LL (40), warga Purwakarta, dan W (40), warga Pekanbaru. Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, anggota melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka,” ujar Trendy, Selasa (10/3/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik berisi sabu serta satu plastik klip bening yang berisi narkotika jenis inex. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Dari hasil penimbangan awal, total sabu yang disita memiliki berat bruto sekitar 0,97 gram. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku narkotika itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah penangkapan, kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga akan mengirimkan barang bukti narkotika tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) guna dilakukan uji laboratorium.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang terlibat,” pungkas Trendy.

Tinggalkan Balasan