JURNALNEWS.CO.ID, JAKARTA — Penggerebekan lapak yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengungkap aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi tengah malam tersebut, polisi mengamankan 18 orang dan menyita 15 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,45 gram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Jalan Jatibunder Dalam, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.

Informasi warga kemudian ditindaklanjuti polisi hingga berujung pada penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan sabu tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” kata Reynold dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan 16 laki-laki dan dua perempuan yang berada di lokasi.

Polisi juga menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,45 gram. Barang haram tersebut diduga milik seseorang berinisial T.

Namun, sosok yang diduga sebagai pemilik sabu tersebut berhasil melarikan diri ketika petugas melakukan penggerebekan. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya.

Selain narkotika, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan sabu.

Barang bukti tersebut meliputi 20 alat isap, 28 korek api gas yang telah dimodifikasi, 14 cangklong, sejumlah tutup botol dan sedotan, serta 14 unit telepon genggam.

Pemeriksaan urine terhadap seluruh orang yang diamankan menunjukkan 16 orang positif mengandung metamfetamina, satu orang positif benzodiazepine, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan negatif narkotika.

Kapolres menyebut, sebanyak 17 orang dengan hasil pemeriksaan positif diproses lebih lanjut. Sementara satu orang yang hasil tesnya negatif dikembalikan kepada keluarganya.

Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski demikian, polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain, terutama untuk mengungkap kepemilikan 15 paket sabu yang ditemukan saat penggerebekan.

Penyidik juga terus memburu seseorang berinisial T yang diduga memiliki barang bukti narkotika tersebut.

“Kami ingin lingkungan masyarakat terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” ujar Reynold.

Polres Metro Jakarta Pusat turut mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Kepolisian menilai keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap kasus narkoba sekaligus menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.