JURNALNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar praktik rumah produksi narkotika jenis sabu yang beroperasi secara tersembunyi di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (18/10).

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario, dalam keterangannya di Tangerang mengungkapkan bahwa petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial IM dan DF.

“IM berperan sebagai koki atau peracik, dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa,” ujarnya, dikutip dari laman antara.

Suyudi menjelaskan, pengungkapan praktik rumah produksi tersebut merupakan hasil pengembangan kerja sama antara BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi sejak Jumat (17/10) sekitar pukul 15.24 WIB, aparat menemukan bahwa salah satu unit apartemen di lantai 20 telah dijadikan laboratorium clandestine untuk memproduksi sabu.

“Tempat produksi sabu di unit apartemen yang berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram,” kata Suyudi.

Selain narkotika, petugas juga menemukan berbagai bahan kimia serta peralatan laboratorium yang digunakan untuk meracik sabu.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui telah menjalankan bisnis haram ini selama sekitar enam bulan terakhir dan memperoleh keuntungan mencapai Rp1 miliar.

“Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, pelaku mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, yang dapat menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni. Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli pelaku secara online,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tegas Suyudi.