JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai membongkar laboratorium gelap yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu di Kabupaten Pidie, Aceh. Dalam operasi yang menyasar lima lokasi di sejumlah wilayah Aceh tersebut, aparat menyita narkotika dengan berat bruto hampir 1,2 ton.
Pengungkapan pada 21 Oktober 2026 itu diduga berkaitan dengan jaringan narkotika internasional. Operasi dilakukan di Kabupaten Pidie, Bireuen, Aceh Utara, serta Kota Lhokseumawe, setelah petugas mengembangkan informasi intelijen dan memantau pergerakan orang serta logistik yang dicurigai terhubung dengan aktivitas produksi sabu.
Salah satu lokasi utama yang digeledah berada di sebuah rumah toko (ruko) di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Di tempat tersebut, petugas menemukan fasilitas yang diduga berfungsi mengolah meth oil atau sabu dalam bentuk cair menjadi sabu kristal.
Dari lokasi itu, aparat menyita 20 drum berisi meth oil, sekitar 500 kilogram sabu kristal, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi narkotika.
Total barang bukti dari rangkaian operasi di lima lokasi tersebut mencapai hampir 1,2 ton bruto. Petugas turut mengamankan 11 orang yang terdiri atas dua warga negara asing (WNA) dan sembilan warga negara Indonesia (WNI).
Penyidik kini mendalami keterlibatan setiap orang yang diamankan, termasuk kemungkinan hubungan mereka dengan jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan bahan narkotika cair tersebut diduga berasal dari kawasan Asia Tenggara sebelum masuk ke Aceh. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan terhadap sejumlah orang yang dicurigai hingga petugas menemukan lokasi yang diduga dijadikan laboratorium gelap.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengapresiasi sinergi antarlembaga dan peran masyarakat dalam membantu membongkar jaringan tersebut.
“Saya ucapkan selamat atas pengungkapan dalam rangka menyelamatkan anak bangsa ini. Polisi dan masyarakat kita berhasil mengungkap jaringan narkoba skala besar,” kata Suyudi di Pidie, Jumat (23/10/2026).
Kapolri juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal maupun usaha. Pemilik ruko, kontrakan, dan rumah sewa diminta memeriksa identitas penyewa serta memastikan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan hukum.
“Saya berpesan kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik ruko, kontrakan, atau rumah sewa, agar senantiasa selektif dan memastikan identitas serta aktivitas penyewa dapat dipertanggungjawabkan. Jangan apatis dengan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Sementara itu, penyidik masih menelusuri jaringan yang diduga terlibat, memburu sejumlah orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), serta mengusut kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Polri bersama instansi terkait juga berencana memperkuat koordinasi dengan otoritas luar negeri untuk mengungkap lebih jauh keterkaitan jaringan yang sedang diselidiki.
Dalam pengungkapan ini, Kapolri turut memberikan apresiasi kepada personel Polri, BNN, Bea Cukai, serta National Narcotics Control Commission (NNCC) Tiongkok yang terlibat dalam kerja sama penindakan.

Tinggalkan Balasan