JURNALNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, bekerja sama dengan sejumlah instansi, berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 624,507 kilogram (Kg) yang berasal dari Aceh. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“Pengungkapan ini merupakan hasil operasi bersama yang melibatkan berbagai instansi,” kata Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, Jumat (18/10/24).
Ganja kering siap edar tersebut dibawa dari Aceh Gayo Lues menuju Sumatera Barat oleh tujuh pelaku yang masing-masing berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK.
Kepala BNN menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku pada Jumat (11/10) sekitar pukul 06.00 WIB.
Setelah menghentikan dua mobil yang digunakan pelaku, tim menemukan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 115 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan pengungkapan ini, BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kepala BNN.

Tinggalkan Balasan