JURNALNEWS.CO.ID — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Mimika mengamankan mantan Bupati Minahasa Utara dua periode berinisial VAP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis.

VAP diamankan saat berada di salah satu rumah sakit di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Minggu (30/8/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, mengatakan pengamanan terhadap VAP dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Tim Intelijen Kejati Sulawesi Utara mengenai keberadaan tersangka di Timika.

“Setelah mendapatkan informasi dari Tim Intelijen Kejati Sulawesi Utara bahwa yang bersangkutan diketahui sedang berada di Timika untuk mengisi acara kegiatan,” ujarnya di Timika, Senin (31/8/2026).

Norbertus menjelaskan, Tim Intelijen Kejari Mimika mulai memantau pergerakan VAP sejak Sabtu (29/8). Pemantauan dilakukan setelah informasi mengenai keberadaan mantan kepala daerah tersebut diterima dari Kejati Sulawesi Utara.

Setelah berhasil diamankan, VAP kemudian dibawa menuju Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia diberangkatkan dari Timika pada Senin sekitar pukul 13.40 WIT menggunakan pesawat TransNusa.

Proses pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Utara Eri Yudianto bersama Kepala Kejari Mimika Putu Eka Suyantha.

Tersangka Sejak Agustus 2024

Kejati Sulawesi Utara sebelumnya menetapkan VAP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis, Kabupaten Minahasa Utara, pada 13 Agustus 2024.

Namun, VAP kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulawesi Utara pada 12 September 2024.

Perkara tersebut berkaitan dengan pembelian lahan yang diperuntukkan bagi pengembangan RSUD Walanda Maramis. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi itu menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp19,763 miliar.

Dengan diamankannya VAP di Timika, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan ditangani oleh Kejati Sulawesi Utara sesuai ketentuan yang berlaku.(*)