JURNALNEWS.CO.ID – Tim Unit Resmob Polda NTT berhasil meringkus seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kota Madiun, Jawa Timur.
Penangkapan ini dilakukan setelah Polres Kota Madiun melaporkan bahwa tersangka melarikan diri ke Kupang, NTT. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Polda NTT yang dipimpin oleh IPTU Marfilson Petrus, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan target. Setelah dipastikan, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.
Pelaku, yang diketahui bernama Zulkifli Djawabung alias Ahmad Julkifli alias Jul, ditangkap saat bersembunyi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Jumat (9/2).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Resmob Polda NTT telah mengamankan seorang DPO kasus curanmor asal Kota Madiun, Jawa Timur. Pelaku ditemukan bersembunyi di sebuah kos-kosan di wilayah Maulafa, Kota Kupang, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Senin (10/2).
Ia menambahkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat DPO Nomor: DPO/1/II/RES.1.8/2025/Satreskrim. Saat ini, Polda NTT tengah berkoordinasi dengan Polres Kota Madiun guna proses hukum lebih lanjut.
“Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Kota Madiun terkait langkah-langkah berikutnya,” jelasnya.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polda NTT dalam memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku kejahatan lintas wilayah demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan