JURNALNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial WD (21), yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kontrakannya di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Korban ditemukan dengan luka tusukan di perut dan sayatan di leher serta tangan. Pelaku, MA (23), yang merupakan kekasih korban, ditangkap sehari setelah kejadian saat bersembunyi di wilayah Subang, Jawa Barat.

“Motif pelaku karena cemburu dan sakit hati setelah mengetahui korban memiliki hubungan dengan pria lain,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).

Peristiwa tragis ini terjadi pada 26 April 2025. Saat itu, pelaku dan korban sempat bertemu dan pergi bersama ke rumah kontrakan. Ketika korban tertidur, pelaku melakukan aksi kejamnya dengan mencekik, menusuk, dan menyayat korban menggunakan pisau cutter hingga meninggal dunia.

Usai memastikan korban tak bernyawa, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan barang-barang milik korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk senjata tajam, pakaian korban, serta rekaman CCTV.

MA kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.