JURNALNEWS.CO.ID — Penyidik Polda Jawa Timur terus mengusut kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun. Salah satu fokus penyidikan adalah meneliti sisa abu dan tulang yang ditemukan di tungku pembakaran, yang diduga berkaitan dengan upaya tersangka DBM (40) menghilangkan jejak kejahatan.
Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mendalami dugaan pembakaran jenazah kedua korban setelah peristiwa pembunuhan yang diduga terjadi di sebuah hotel. Polisi juga menelusuri penggunaan sejumlah peralatan yang diduga dimanfaatkan tersangka untuk menghilangkan sisa-sisa pembakaran.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa keberadaan tungku tersebut diduga berkaitan dengan upaya menutupi aktivitas pembakaran.
“Jadi, tungku itu dibuat setelah ada proses pembakaran di situ. Setelah itu abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi ada pembakaran,” ujarnya di Madiun, Rabu (28/10/2026).
Menurut penyidik, tersangka diduga menyiapkan kayu untuk membakar jenazah beberapa hari setelah peristiwa pembunuhan. Dugaan tersebut kini ditelusuri lebih lanjut guna mengungkap tahapan perbuatan yang dilakukan setelah kedua korban meninggal dunia.
Selain tungku pembakaran, penyidik turut mendalami dugaan penggunaan mesin pencacah atau penggiling yang dibeli tersangka. Mesin tersebut telah diamankan sebagai barang bukti bersama sisa abu dan sejumlah bagian tulang yang ditemukan di lokasi.
Seluruh barang bukti tersebut menjalani pemeriksaan laboratorium forensik. Pengujian ini diperlukan untuk mengidentifikasi karakteristik tulang, termasuk membantu memastikan apakah sampel tersebut berasal dari orang dewasa atau anak-anak.
Hasil pemeriksaan ilmiah diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap keterkaitan barang bukti dengan kedua korban sekaligus memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Untuk menelusuri kronologi kejadian, penyidik Polda Jatim menggelar prarekonstruksi di rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Selasa (27/10/2026).
Di lokasi itu, penyidik menelusuri dugaan rangkaian tindakan setelah pembunuhan, mulai dari proses pembakaran jenazah, penggunaan mesin pencacah rumput, hingga dugaan pembuangan sisa pembakaran ke Sungai Bengawan Madiun.
Prarekonstruksi juga dilakukan di Hotel Mataram Baru, Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, serta rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kota Madiun.
Pemeriksaan di sejumlah lokasi tersebut bertujuan mencocokkan keterangan yang telah diperoleh penyidik dengan kondisi tempat kejadian serta bukti-bukti yang ditemukan selama penyelidikan.
Di sisi lain, penyidik masih mendalami motif dugaan pembunuhan terhadap Dini dan anaknya. Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa tersebut diduga berawal dari percekcokan antara tersangka dan korban Dini di sebuah hotel.
Perselisihan itu disebut berkaitan dengan status hubungan keduanya, kecemburuan, serta persoalan perhatian setelah istri sah tersangka menghubunginya melalui telepon.
Tersangka dan korban diketahui telah menjalin hubungan sejak 2023 dan menikah secara siri. Namun, DBM disebut masih memiliki istri sah.
Keterangan mengenai motif tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan latar belakang dan rangkaian peristiwa yang berujung pada dugaan pembunuhan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polda Jatim masih melanjutkan pemeriksaan barang bukti dan pendalaman keterangan saksi maupun pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana ini dengan mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian ilmiah.

Tinggalkan Balasan