BONTANG, JURNALNEWS.CO.ID — Seorang pria berinisial NS (69) di Bontang terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara setelah diduga mencuri uang tunai Rp1,5 juta dari meja kasir sebuah toko sembako. Kasus tersebut semakin memanas setelah NS diduga mengacungkan sebilah pisau ketika hendak dihentikan.

NS diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bontang di Jalan Denpasar, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 11.12 Wita ketika korban sedang melayani dua pembeli di dalam toko. Saat itu, uang Rp1,5 juta yang telah diikat dan disiapkan untuk membayar telur kepada agen diletakkan di atas meja kasir.

“Karena sibuk melayani pembeli, korban tidak menyadari uang tersebut kemudian hilang,” terang Markus.

Setelah menyadari uangnya raib, korban mencurigai salah seorang pembeli yang sebelumnya berada di toko. Suami korban yang saat itu berada di luar kemudian diminta untuk menghentikan pria tersebut.

Namun, upaya tersebut justru membuat situasi menjadi tegang. Pria yang dicurigai itu diduga menunjukkan sebilah pisau yang diselipkan di dalam celananya.

Merasa keselamatannya terancam, suami korban memilih menjauh dan melarikan diri.

Pasangan suami istri tersebut kemudian berupaya memastikan kejadian dengan memeriksa rekaman CCTV toko. Dari rekaman kamera pengawas itu, mereka mendapati uang Rp1,5 juta yang sebelumnya berada di atas meja kasir diduga diambil oleh pria tersebut.

“Pasangan suami istri itu kemudian memeriksa rekaman CCTV toko. Dari rekaman tersebut, mereka mendapati uang Rp1,5 juta yang sebelumnya berada di meja kasir diduga diambil oleh pria tersebut,” kata Markus.

Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada Polres Bontang. Tim URC yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan serta mengamankan NS pada hari yang sama.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah pisau dapur dengan panjang sekitar 30,5 sentimeter dan uang tunai Rp975 ribu.

Polisi juga menyebut sebagian uang yang diduga berasal dari hasil pencurian telah digunakan NS untuk membeli togel. Sementara sebagian lainnya disebut telah dipinjamkan kepada temannya.

NS kini diamankan di Polres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, NS dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Markus.

Iwan