JURNALNEWS.CO.ID — Dewan Pengupahan Kabupaten Pangkep masa bhakti 2026–2028 resmi dikukuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Pangkep. Pengukuhan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kebijakan pengupahan yang berkeadilan sekaligus menjaga hubungan industrial tetap harmonis.

Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Raisza Cafe, Kabupaten Pangkep, Selasa (22/9/2026), dan dirangkaikan dengan rapat penyusunan program kerja Dewan Pengupahan untuk periode 2026–2028.

Pengukuhan dilakukan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Pangkep, Asrul Asiking.

Dalam kesempatan tersebut, Asrul menegaskan bahwa Dewan Pengupahan mempunyai posisi penting dalam mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Pangkep.

“Pembentukan dan pengukuhan Dewan Pengupahan Kabupaten ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus langkah strategis dalam menciptakan keharmonisan industrial di daerah kita,” ujarnya.

Menurut Asrul, Dewan Pengupahan memiliki peran strategis sebagai lembaga tripartit yang memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, khususnya dalam bidang pengupahan.

“Dewan Pengupahan memiliki peran yang sangat krusial dan strategis sebagai lembaga tripartit penasihat pemerintah yang anggotanya terdiri dari pakar pengupahan, unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh,” katanya.

Ia berharap seluruh anggota Dewan Pengupahan dapat menjalankan tugas secara objektif, profesional dan berimbang. Dalam menjalankan perannya, kepentingan pekerja dan pengusaha perlu diperhatikan bersamaan dengan kondisi perekonomian daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangkep, Sulfida, menyebut pengukuhan Dewan Pengupahan menjadi langkah awal untuk memperkuat komunikasi antara pekerja dan dunia usaha.

“Dengan dikukuhkannya Dewan Pengupahan ini, menjadi langkah awal untuk menjembatani para pekerja dengan dunia usaha,” ujar Sulfida.

Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan nantinya turut memberikan masukan serta pertimbangan terhadap kebijakan pengupahan. Salah satunya berkaitan dengan perumusan upah minimum yang mengacu pada ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

Komposisi Dewan Pengupahan melibatkan sejumlah unsur, mulai dari pemerintah, dewan pakar, perusahaan atau organisasi pengusaha, hingga serikat pekerja atau serikat buruh dan federasi.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting agar pembahasan mengenai pengupahan dapat dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kepentingan masing-masing pihak.

“Target kita, mudah-mudahan tidak ada perselisihan antara pekerja dengan pengusaha terkait dengan upah yang telah ditetapkan pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten,” katanya.

Rapat program kerja yang digelar bersamaan dengan pengukuhan menjadi kesempatan bagi Dewan Pengupahan Kabupaten Pangkep untuk menyusun agenda dan langkah kerja selama masa bhakti 2026–2028.

Forum tersebut juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan pengupahan.

Dengan keterlibatan seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan, Pemkab Pangkep berharap kebijakan pengupahan dapat berjalan secara berimbang dan memberikan kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha.

Keberadaan Dewan Pengupahan diharapkan turut mendukung terciptanya kebijakan pengupahan yang berkeadilan, hubungan industrial yang harmonis serta iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Kabupaten Pangkep. (*)

Editor: Is