Makassar, JURNALNEWS.CO.ID — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus mengintensifkan edukasi literasi digital sebagai upaya menciptakan ruang digital yang aman sekaligus melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari berbagai risiko di dunia maya.

Program tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS (Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Dr. Muhammad Roem, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan membatasi anak mengenal teknologi, melainkan memastikan penggunaan media sosial dilakukan pada usia yang tepat.

“Kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak belajar teknologi, melainkan menunda paparan media sosial hingga anak benar-benar siap secara mental dan psikologis,” ujar Roem di Media Center Balai Kota Makassar, Jumat (10/7/2026).

Menurut Roem, Pemerintah Kota Makassar terus memperluas sosialisasi PP TUNAS melalui kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), sekolah, hingga lingkungan masyarakat. Edukasi tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga sekolah-sekolah di kawasan kepulauan agar pemahaman mengenai perlindungan anak di ruang digital dapat diterima secara merata.

Ia menjelaskan bahwa PP TUNAS merupakan regulasi nasional yang mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak sebagai langkah perlindungan dari konten negatif, kekerasan, eksploitasi, maupun ancaman terhadap kesehatan mental.

Roem mengatakan, sejak awal 2026 Diskominfo Makassar telah menjalankan berbagai kegiatan sosialisasi bersama sejumlah perangkat daerah.

“Tentu ini merupakan implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS. Tahun ini kami bersama sejumlah OPD telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” tuturnya.

“Bahkan dua minggu lalu kami juga mengunjungi sekolah-sekolah di wilayah kepulauan untuk memberikan edukasi yang sama mengenai PP TUNAS,” lanjutannya.

Ia menerangkan, semangat utama regulasi tersebut diwujudkan melalui kampanye “Tunggu Anak Siap”, yakni mendorong penggunaan media sosial sesuai usia dan tingkat kematangan anak.

Menurutnya, sejumlah platform digital memang menerapkan batas usia karena anak-anak dinilai belum memiliki kesiapan dalam menyaring informasi maupun menghadapi berbagai risiko di internet.

“Ada sejumlah platform yang belum bisa diakses oleh anak-anak karena dapat berdampak terhadap tumbuh kembang, kesehatan mental, maupun keamanan mereka di ruang digital,” jelasnya.

Roem menambahkan, pembatasan usia juga telah diterapkan oleh berbagai platform digital internasional. Karena itu, pemerintah daerah mengambil peran melalui edukasi agar masyarakat memahami tujuan kebijakan tersebut.

Pelaksanaan sosialisasi dilakukan bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar. Sasaran edukasi meliputi peserta didik, tenaga pendidik, hingga orang tua agar pengawasan penggunaan gawai dan media sosial dimulai dari lingkungan keluarga.

“Pengawasan bukan hanya tugas sekolah, peran orang tua sangat penting. Karena itu kami menggandeng Dinas Pendidikan dan DP3A untuk bersama-sama memberikan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan,” terangnya.

Roem menjelaskan bahwa kewajiban melakukan verifikasi usia dan pembatasan akses berada di tangan platform digital seperti YouTube, Instagram, TikTok, serta penyelenggara sistem elektronik lainnya sesuai ketentuan pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah berperan memperkuat literasi digital masyarakat.

“Pengawasan dilakukan oleh platform digital, tugas Pemerintah Daerah adalah melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami PP TUNAS dan bersama-sama mengawal pelaksanaannya,” katanya.

“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan membatasi akses masyarakat terhadap platform digital,” sambung Roem.

Ia menegaskan penggunaan perangkat digital tetap penting untuk mendukung kegiatan belajar maupun komunikasi. Karena itu, yang dibangun melalui PP TUNAS adalah budaya berinternet yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Roem berharap gerakan edukasi tersebut mampu meningkatkan kesadaran orang tua dalam mendampingi anak menggunakan teknologi sesuai usia.

“Melalui gerakan edukasi ‘Tunggu Anak Siap Agar Anak Bijak’, kami berharap mampu membentuk generasi muda yang tidak hanya melek digital, tetapi juga memiliki karakter, kecakapan, dan ketahanan dalam menghadapi tantangan dunia digital secara bijaksana,” harap Roem.

Selain mengimplementasikan PP TUNAS, Diskominfo Makassar juga memperkuat literasi keamanan digital dengan menggandeng Densus 88 Antiteror Polri. Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman siber, penyebaran hoaks, penipuan digital, hingga infiltrasi paham radikal melalui internet.

Roem mengungkapkan, kerja sama tersebut menjadi bagian dari program literasi keamanan informasi yang telah dilaksanakan di berbagai sekolah dan kantor kecamatan.

“Kami dari Diskominfo Kota Makassar memiliki beberapa kegiatan, termasuk literasi keamanan informasi. Kegiatan ini menyasar masyarakat luas, sehingga kami menggandeng Densus 88,” ungkapnya.

“Instansi di Densus 88 memiliki arah yang sama dalam proses pembinaan dan pencegahan di ruang-ruang digital,” tambah Roem.

Ia menyebutkan sosialisasi telah dilaksanakan di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Bontoala dan Kecamatan Tamalate. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Densus 88, terdapat ruang digital yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan perekrutan maupun menyebarkan paham yang berpotensi memengaruhi generasi muda.

“Karena itu, ruang-ruang seperti ini perlu kita tutup melalui edukasi dan peningkatan literasi digital,” terangnya.

Roem menegaskan sinergi dengan Densus 88 bukan untuk membatasi akses masyarakat terhadap teknologi, melainkan membekali masyarakat agar mampu mengenali berbagai ancaman di ruang digital serta menghindarinya.

“Kami berharap pola kolaborasi ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan kepada masyarakat terkait literasi digital, termasuk literasi keamanan. Saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban kejahatan dan persoalan keamanan digital,” imbuh Roem.

Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap tercipta ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi seluruh masyarakat.

“Dengan adanya kolaborasi antara Diskominfo, Densus 88, kami berharap ruang-ruang digital menjadi aman untuk semua, tidak hanya bagi anak-anak, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Kota Makassar,” tutup Roem.