PANGKEP, JURNALNEWS.CO.ID — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggandeng perusahaan, serikat pekerja, dan komunitas disabilitas untuk memperkuat akses lapangan kerja bagi penyandang disabilitas.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Implementasi Kewajiban Perusahaan dalam Mempekerjakan Penyandang Disabilitas yang digelar di Aula Wakil Bupati Pangkep, Senin (21/9/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep untuk mendorong terciptanya kesempatan kerja yang inklusif, adil, serta bebas dari diskriminasi.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, didampingi Kepala Disnaker Pangkep, Sulfida. Sejumlah unsur dunia usaha, serikat pekerja, pencari kerja, komunitas disabilitas, organisasi pendamping, dan aparatur pemerintah turut dilibatkan.
Dalam sambutannya, Muhammad Yusran Lalogau menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan dan hak yang setara dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam memperoleh pekerjaan.
“Mereka memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan, kehidupan yang layak, serta kesempatan untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan daerah,” ujar Bupati Pangkep.
Menurutnya, pemenuhan hak penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan, pencari kerja, komunitas, serta pemangku kepentingan lainnya.
Sinergi tersebut dinilai penting agar ketentuan mengenai ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas dapat dipahami secara bersama dan diterapkan dalam lingkungan kerja.
Sementara itu, Kepala Disnaker Pangkep, Sulfida, mengatakan sosialisasi tersebut difokuskan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran perusahaan mengenai hak serta kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
“Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman perusahaan mengenai hak dan kesempatan kerja bagi rekan-rekan disabilitas. Kami ingin memastikan perusahaan memahami kewajiban mereka dalam mempekerjakan tenaga kerja disabilitas,” jelasnya.
Sulfida berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada pemahaman terhadap regulasi, tetapi dapat berlanjut pada terbukanya lebih banyak kesempatan kerja yang sesuai dengan kompetensi dan kemampuan penyandang disabilitas.
Menurutnya, pelayanan ketenagakerjaan juga perlu terus diarahkan agar mampu memberikan akses yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi pencari kerja dari kelompok disabilitas.
Adapun sasaran kegiatan mencakup pelaku usaha dan perusahaan, pimpinan serta pengelola sumber daya manusia (SDM/HRD), pencari kerja, komunitas penyandang disabilitas produktif, organisasi pendamping, hingga aparatur pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelayanan ketenagakerjaan.
Melalui sosialisasi tersebut, Disnaker Pangkep juga mendorong terbentuknya kesamaan persepsi antara pemerintah dan dunia usaha mengenai regulasi ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.
Selain memperluas pemahaman, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan akses informasi mengenai lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
Kemitraan antara perusahaan dan komunitas juga diarahkan agar semakin konkret, termasuk dalam mempertemukan kebutuhan dunia usaha dengan kompetensi tenaga kerja disabilitas.
Di sisi lain, tersedianya basis data yang lebih akurat mengenai penyandang disabilitas yang siap bekerja diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan serta mendukung proses penempatan tenaga kerja secara lebih tepat ke depannya.
Dengan kolaborasi tersebut, Pemkab Pangkep melalui Disnaker berupaya mendorong agar penyandang disabilitas tidak hanya memperoleh akses terhadap informasi pekerjaan, tetapi juga memiliki kesempatan yang lebih luas untuk masuk dan berkontribusi di dunia kerja.(*)

Tinggalkan Balasan