JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial HZ (40), warga Karang Mumus, Samarinda Kota, ditangkap polisi dengan barang bukti 1 kilogram sabu dan 2.560 butir pil ekstasi. Penggerebekan dilakukan di rumahnya. Selasa (26/8/2025).
Penangkapan HZ bermula dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Polisi lebih dulu mengamankan tersangka lain berinisial HE dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025. Dari pemeriksaan HE, diperoleh informasi adanya narkoba yang masih disimpan kerabatnya, hingga akhirnya tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
Saat penggeledahan di kediaman HZ, polisi menemukan sabu seberat 1.001,57 gram yang dikemas dalam plastik klip, ribuan pil ekstasi berbagai merek, tiga tas, dua timbangan digital, serta sebuah telepon genggam.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui milik HZ. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mendapatkan pasokan narkotika itu dari seseorang bernama Een. Saat ini jaringan tersebut masih kami dalami,” ujar Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dikutip Kamis (28/8/2025).
Kini HZ beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim. Polisi menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman peredaran gelap narkotika.

Tinggalkan Balasan