JURNALNEWS.CO.ID, – Tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Sumut, Dokter berinisial G, diduga menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa Sekolah Dasar (SD) Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.
Setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. Dokter G ditetapkan sebagai tersangka, saat ini, proses hukum kasus tersebut sudah sampai pada tahap penyidikan, demikian disampaikan Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, (30/1).
“Kami sudah menetapkan satu tersangka yaitu Dokter G,” jelas Kapolda Sumut.
Sementara itu, anak yang menjadi inisial korban, jelas Kapolres, pemeriksaan laboratorium juga sudah dilakukan dan hasil sementara belum ada vaksin di tubuhnya.
“Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli. Memang kandungan vaksin tidak ditemukan di tubuh anak setelah divaksinasi,” jelas Kapolres Sumut.
Kapolda Sumut mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait blangko vaksin tersebut dan menyelidiki apakah penyuntikan tersebut merupakan kelalaian atau kesengajaan.
Tersangka yang ditetapkan cuma satu, yakni Dokter G, sedangkan yang lainnya masih sebatas saksi. Kasus ini masih kami dalami, jelasnya.
Sebelumnya, petugas kesehatan (Nakes) yang menyuntikkan vaksin kosong ke siswa di Medan Labuhan meminta maaf.
Petugas kesehatan pemberi vaksin berinisial G mengaku salah menyuntikkan vaksin blangko kepada siswa SD Wahidin, Sumut.
“Kepada pihak kepolisian, masyarakat, IDI Sumut serta IDI Medan, ia nenyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang telah ia lakukan. Terima kasih,” jelas dokter G.
Hal itu disampaikannya saat dipresentasikan dalam jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Belawan, (21/1/2).

Tinggalkan Balasan