JURNALNEWS.CO.ID – Setelah dua tahun dalam pelarian, Sala (35), tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang pemuda, akhirnya diringkus polisi di rumahnya di Dusun Oi Pupu, Desa Sampungu, Kabupaten Bima, pada Senin (17/3/2025).

Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian panjang yang dilakukan oleh aparat kepolisian setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan buronan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, menjelaskan bahwa Sala masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penganiayaan berat secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian Azhar (18) pada 11 November 2022.

“Pelaku merupakan buronan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dia telah menghindari kejaran polisi selama dua tahun,” ungkap AKP Abdul Malik, Selasa (18/3/2025).

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik di Bima, mengingat Sala berhasil bersembunyi dalam waktu lama. Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaannya, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo langsung memimpin operasi penangkapan.

Tim kepolisian bergerak cepat ke lokasi dan melakukan pengepungan sebelum akhirnya menangkap tersangka tanpa perlawanan. Langkah ini dilakukan mengingat Sala dikenal licin dan lihai dalam menghindari polisi.

“Dengan ditangkapnya pelaku, kami berharap dapat segera menyelesaikan proses penyidikan dan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Abdul Malik.

Polres Bima juga mengimbau masyarakat agar tidak melindungi buronan kasus kejahatan. Jika mengetahui keberadaan DPO, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib.

“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menegakkan hukum. Melindungi pelaku kejahatan bisa berujung pada sanksi hukum bagi siapa pun yang terbukti membantu buronan melarikan diri,” tegas AKP Abdul Malik.