JURNALNEWS.CO.ID – DPP HIPMA MPH Community – Bandung 19 Februari 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam hal ini, pekerja baru bisa mencairkan JHT saat mereka memasuki usia 56 tahun. Dengan terbitnya aturan tersebut, maka Permenaker 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pelajar dan Mahasiswa MPH Community ( DPP HIPMA MPH ) mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2015, sesungguhnya telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sehingga tidak perlu dilakukan perubahan.

Ferdy Oktavianus Selaku Ketua Umum Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Merah Putih Hitam mengatakan “Dengan terbitnya aturan tersebut, maka Permenaker 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.”

“Dan juga permenaker no 2 tahun 2022 diterapkan ketika pandemi yang dimana terjadi banyak PHK dan pekerja tidak bisa mendapatkan tunjangannya dikarenakan sudah bukan lagi peserta seperti yang tercantum dalam pasal 5, dikarenakan pencairan dana JHT diharuskan berusia 56 tahun”

Tambahnya Meskipun pemerintah telah memberikan tunjangan kehilangan pekerjaan, setelah kami hitung ternyata JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) belum dapat menjawab kebutuhan buruh setelah terjadi PHK ditambah pencairan JHT 100% hanya bisa dicairkan ketika pekerja berusia 56 Tahun, tentu saja hal tersebut sangat merugikan kelas pekerja ditambah tidak semua pekerja yang di-PHK mendapatkan pesangon, seperti pekerja/buruh kontrak dan outsourcing.

Apabila mendapat, uang yang diterima buruh pasca UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja juga tereduksi hingga 50 persen.