JURNALNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar kasus pembegalan disertai kekerasan yang menimpa dua perempuan di wilayah Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Dalam waktu kurang dari satu pekan, aparat kepolisian berhasil menangkap dua dari tiga pelaku yang sempat melarikan diri usai melakukan aksi brutal tersebut.
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, bersama Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan pengejaran intensif selama tujuh hari. Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DAF (19) dan GDR (20), sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Jumat (27/3/2026) pagi di Jalan Lingkar Baribis–Panyingkiran. Dua korban, Resa Amelia Syahrani (19) dan Ai Arifah (38), saat itu tengah dalam perjalanan menuju tempat kerja menggunakan sepeda motor sebelum tiba-tiba dipepet oleh para pelaku.
Aksi kejahatan berlangsung cepat dan brutal. Para pelaku diduga menarik korban hingga terjatuh dari kendaraan, bahkan mengancam menggunakan senjata tajam untuk melancarkan aksinya.
“Korban sempat menjadi sasaran kekerasan. Salah satu korban bahkan terseret saat sudah tidak berdaya setelah jatuh dari motor,” ungkap AKBP Rita Suwadi dalam keterangan pers di Mapolres Majalengka, Kamis (16/4/2026).
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku hingga ke tempat persembunyiannya. Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda ADV milik korban, helm, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pengejaran terhadap satu pelaku lain masih terus dilakukan.
Para pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat melintas di jalur sepi pada waktu rawan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan