JURNALNEWS.CO.ID – Polisi kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Kabupaten Keerom. Dua pria, IFI (22) dan TRS (22), ditangkap saat membawa ganja siap edar di batas kota, Kampung Yowong, Distrik Arso Barat, pada dini hari. Jumat (07/04/25)

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Patroli Satuan Samapta Polres Keerom yang dipimpin Aipda Yan Hendrik Mnsen bersama enam personel lainnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K., melalui Kasat Samapta Iptu Samuel Yunus, membenarkan bahwa kedua tersangka kedapatan membawa tujuh bungkus plastik berisi ganja serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna silver.

“Barang bukti ditemukan saat razia. Pelaku menyembunyikan ganja di pinggang celana mereka,” ungkap Kasat Samapta. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian terus mengintensifkan patroli dan razia guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Keerom.