JURNALNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membongkar jaringan narkoba internasional dengan modus penyelundupan dari Thailand ke Bali, melalui kemasan suplemen makanan.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, mengungkap bahwa narkoba jenis metamfetamina dan MDMA dalam bentuk serbuk serta pil ekstasi berhasil diungkap melalui operasi bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.
Dalam operasi tersebut, dua warga negara asing (WNA) asal Thailand dengan inisial WW dan RJ berhasil diamankan. “Kedua tersangka menyembunyikan barang terlarang tersebut dalam kemasan suplemen makanan beraroma buah, yang didatangkan dari Thailand,” jelas Brigjen Rudy pada Selasa (17/9/24).
Dari penangkapan itu, BNNP Bali menyita 1.692,94 gram atau 1,692 kilogram serbuk narkotika campuran jenis metamfetamina dan MDMA, 28,04 gram sabu-sabu, 20 butir pil ekstasi, dan 192,2 gram kristal MDMA.
WW mengaku bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada dua warga negara Indonesia, berinisial EP dan VRR. BNNP Bali kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap D, EP, VRR, dan RKH. Berdasarkan pemeriksaan, serbuk narkotika tersebut dikemas dalam minuman kolagen beraroma buah, disegel dalam kotak.
Narkoba tersebut digunakan dengan cara dilarutkan dalam air atau soda, memberikan efek euforia yang berlebihan bagi penggunanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan masa hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan