JURNALNEWS.CO.ID – Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Oleh karenanya kemudian peraturan turunan dari UUD untuk merealisasikan hal tersebut terus dikembangkan sampai sekarang sebagaimana akan dijelaskan.

Pencemaran udara yang berasal dari sumber emisi bergerak dalam hal ini kendaraan berbahan bakar fosil berasal dari gas buang kendaraan yang mengandung senyawa Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Karbon Dioksida (CO2), dan Nitrogen Oksida (NO2) yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia karena mengakibatkan kerusakan pada sistem pernafasan, bersifat karsinogenik dan berbahaya bagi sistem peredaran darah.

Polutan yang dihasilkan kendaraan ini berkontribusi hingga 70% terhadap pencemaran udara. Intervensi kebijakan diperlukan sebagai upaya pengurangan dampak buruk pencemaran udara dari sumber emisi bergerak, yang dilakukan melalui sinergi penerapan instrumen baku mutu emisi, pajak kendaraan bermotor, dan kebijakan pendukung lainnya untuk menekan pencemaran udara dari kendaraan bermotor.

Penerapan baku mutu emisi diberlakukan pada sumber emisi bergerak yang meliputi salah satunya penggunaan alat transportasi darat berbasis jalan. PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur bahwa setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun harus memenuhi ketentuan baku mutu emisi.

Pemenuhan ketentuan baku mutu emisi digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor. Lebih lanjut diatur bahwa pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor diatur menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri LHK (Pasal 206).

Peraturan operasional penerapan baku mutu emisi, telah diatur melalui Permen LHK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L, yang ditetapkan pada 4 Agustus 2023, dengan lingkup pengaturan:

1. Pemenuhan baku mutu emisi dilakukan melalui uji emisi untuk mengukur kadar CO dan HC serta opasitas pada kendaraan bermotor kategori M (kendaraan roda 4 atau lebih untuk angkutan orang), kategori N (kendaraan roda 4 atau lebih untuk angkutan barang), kategori O (kendaraan penarik untuk gandengan), kategori L (kendaraan beroda kurang dari 4). Hasil uji emisi dilampirkan sebagai syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor.

2. Uji emisi dilaksanakan oleh unit pelaksana uji berkala (untuk kendaraan bermotor yang wajib uji berkala) dan unit pelaksana uji emisi (untuk kendaraan bermotor yang tidak wajin uji berkala). Penetapan unit pelaksana uji emisi ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya berdasarkan permohonan.

3. Unit pelaksana uji emisi wajib memenuhi ketentuan alat uji emisi, metode uji dan personel yang memiliki sertifikat kompentensi uji emisi. Selain itu juga wajib Menyusun laporan hasil pelaksanaan uji emisi kepada gubernur/bupati/walikota dengan tembusan Menteri LHK.

4. Laporan hasil uji emisi menjadi dasar Menteri LHK melakukan penghitungan bobot pencemaran lingkungan. Hasil penghitungan bobot pencemaran lingkungan menjadi salah satu komponen pajak kendaraan bermotor.

5. Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan evaluasi setiap tahun. Hasil evaluasi digunakan untuk: melakukan pembinaan penerapan baku mutu emisi, kaji ulang bobot pencemaran lingkungan, penerapan mekanisme insentif dan/atau disinsentif berdasarkan hasil uji emisi.
Uji emisi kendaraan bermotor berkontribusi dalam menurunkan konsentrasi PM 2,5 dan bermanfaat bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui kondisi mesin kendaraannya. Namun kebijakan uji emisi yang telah dilaksanakan sejak tahun 2005 salah satunya di DKI Jakarta, tidak cukup berdampak pada peningkatan kualitas udara Jakarta. Berdasarkan data ISPU DKI Jakarta tahun 2023, selama 52% hari berkategori “sedang”, 46% hari berkategori “tidak sehat” dan hanya 1.6% hari berkategori “baik”.

Hal ini disebabkan masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat untuk melakukan uji emisi dan lemahnya penegakan hukum terhadap aturan tilang uji emisi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu penggunaan hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor sesuai amanat PP Nomor 22 Tahun 2021, belum dapat dilaksanakan karena koefisien denda baku mutu emisi belum diatur. Permendagri 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, mengatur bahwa penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor berdasarkan perkalian 2 unsur pokok yaitu nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Belum diatur terkait besaran koefisien denda baku mutu emisi.

Terkait penegakan hukum terhadap kepatuhan uji emisi, telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, persyaratan laik jalan ditentukan dengan kinerja minimal kendaraan bermotor salah satunya pengukuran emisi gas buang.

Pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan dengan kewajiban pemenuhan persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan serta kewajiban mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan (Pasal 48 jo Pasal 210 jo Pasal 211).

Pelanggaran terhadap ketentuan dampak lingkungan lalu lintas dan angkutan jalan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif (Pasal 218). Lebih lanjut Pasal 285 mengatur, bagi pengemudi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (Sepeda Motor), dan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (kendaraan bermotor beroda empat atau lebih).

Contoh kasus di Jakarta. Salah satu permasalahan serius terhadap kualitas lingkungan hidup di wilayah DKJ Jakarta adalah tingginya tingkat pencemaran udara (1). Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Center for Research on Energy and Clean Air (CREA), untuk di tahun 2020 jumlah Particulate Matter 2.5 (PM2.5) yang ada di Jakarta rata-rata berjumlah 42 µgram/m3 (Myllyvirta et al., 2020). PM atau materi partikulat atmosfer adalah partikel-partikel yang berada di udara, sedangkan PM2.5 merupakan partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2.5 mikron (mikrometer) (2).

Menurut CREA, tingkat PM2.5 di DKI Jakarta secara rata-rata cenderung meningkat dari tahun 2017 hingga tahun 2020 (sebagaimana gambar 1.). Apabila mengacu kepada standar yang dibuat oleh World Health Organization (WHO), ambang batas rekomendasi tingkat PM2.5 adalah maksimal sebanyak 10 µgram/m3. Sehingga, apabila dilihat dari grafik pada gambar 1, diketahui bahwa total PM2.5 di DKI Jakarta telah melebihi sebanyak 4 (empat) kali lipat dari yang direkomendasikan oleh WHO. Namun, memang berdasarkan standar yang dibuat oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), batas kondisi udara dianggap tidak sehat ketika jumlah PM2.5 nya yaitu > 65 µgram/m3. Salah satu usaha yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk menanggulangi tingginya tingkat pencemaran udara tersebut, salah satunya adalah dengan kebijakan uji emisi yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 .

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, maka kewajiban untuk melakukan uji emisi terhadap kendaraan bermotor seperti mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor wajib melakukan uji emisi telah berlaku sejak 6 (enam) bulan ditetapkannya Pergub tersebut pada tanggal 24 Juli 2020 (3).

Setelah dilakukan dipandang kebijakan uji emisi tersebut lebih cocok bila ditempatkan sebagai kebijakan pendukung untuk menopang kebijakan lainnya karena dari segi dampaknya belum bisa secara efektif mengurangi kadar emisi. Penyebab utamanya adalah secara intrinsik, kebijakan ini sulit untuk diterapkan secara optimal karena mekanisme pengawasannya yang tidak menjamin adanya kepatuhan dari para pengguna kendaraan.

Selain daripada itu, permasalahan utamanya adalah terkait dengan tingginya permintaan penggunaan kendaraan pribadi karena biaya penggunaannya cukup murah akibat adanya subsidi dan belum mempertimbangkan adanya biaya eksternalitas.

Oleh sebab itu, dari Pemerintah perlu juga untuk mempertimbangkan kebijakan yang berbasiskan pasar yaitu dengan (a) meningkatkan pajak untuk memasukkan biaya eksternalitas; (b) menurunkan subsidi; (c) kebijakan command and control pada sistem transportasi umum di DKI Jakarta sehingga bisa menjadi alternatif yang diminati oleh masyarakat pada umumnya, dan menyebabkan adanya peralihan dari tingginya pemanfaatan kendaraan pribadi menjadi tingginya pemanfaatan kendaraan umum
Peraturannya sudah ada, agar maksimal perlu mendapat dukungan masyarakat untuk disiplin dalam pelaksanaannya dan pemerintah siap diawasi.

Melalui uji emisi tersebut diharapkan dapat mengurangi polusi yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor tersebut dengan memastikan bahwa mesin yang dipakai tidak mengeluarkan banyak polusi.

Penilis: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi, S.H. Analis Hukum Sekretariat Kabinet RI