Makassar, JURNALNEWS.CO.ID — Forum Komunitas Hijau (FKH) menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai menerapkan pemilahan sampah dari rumah sebagai bagian dari upaya mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, termasuk para pemulung.
Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH), Achmad Yusran, menegaskan bahwa pemilahan sampah sejak dari sumber bukanlah ancaman bagi mata pencaharian pemulung. Sebaliknya, sistem baru tersebut justru dapat meningkatkan nilai ekonomi material yang dikumpulkan.
“Kebijakan pemilahan sampah merupakan bagian penting dari upaya membenahi tata kelola persampahan di Kota Makassar. Ini tidak menghilangkan mata pencaharian pemulung, tapi memberikan peluang,” jelas Achmad Yusran, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, pengelolaan sampah tidak lagi dapat mengandalkan pola lama, yakni kumpul, angkut, lalu dibuang ke TPA. Upaya pengurangan dan pemilahan harus dimulai dari rumah tangga, kawasan permukiman, perkantoran, pusat perdagangan, hingga berbagai aktivitas ekonomi masyarakat.
Achmad menjelaskan bahwa material seperti botol plastik, kardus, kertas, kaleng, logam, dan sampah anorganik lainnya dapat dipisahkan sejak dari rumah sehingga kualitasnya tetap baik dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
“Pemilahan sampah dari rumah tidak berarti menghilangkan mata pencaharian pemulung. Justru sampah yang sudah dipilah memiliki nilai ekonomis dan lebih mudah dimanfaatkan,” katanya.
Ia menyebutkan keberadaan bank sampah maupun Bank Sampah Unit (BSU) menjadi bagian penting dalam rantai pengelolaan sampah. Material hasil pemilahan dapat langsung disalurkan ke fasilitas tersebut sehingga pemulung tetap memperoleh penghasilan.
“Apalagi sudah ada bank sampah dan BSU. Pemulung bisa menukarkan atau menjual hasil pemilahan sampah di lokasi yang terdekat. Jadi bukan berarti mereka kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
FKH menilai pemulung seharusnya diposisikan sebagai bagian dari ekosistem ekonomi sirkular. Dengan sampah yang telah dipilah sejak dari sumber, proses pengumpulan menjadi lebih mudah karena material bernilai tidak lagi bercampur dengan sampah organik maupun residu.
“Kalau sampah sudah dipilah dari sumber, pemulung justru lebih mudah mendapatkan material yang memiliki nilai ekonomi. Ini yang harus kita lihat sebagai peluang,” tegasnya.
Selain mendukung kebijakan pemilahan, FKH juga mengingatkan bahwa persoalan persampahan di Makassar tidak cukup diselesaikan melalui peningkatan armada pengangkut atau perluasan kapasitas TPA. Menurut Achmad, akar persoalan terletak pada belum optimalnya pengurangan sampah dari sumber.
Ia menilai keberhasilan pengelolaan sampah tidak seharusnya hanya diukur dari banyaknya sampah yang diangkut menuju TPA, melainkan dari jumlah sampah yang berhasil dikurangi, dipilah, digunakan kembali, dan didaur ulang.
“Jangan sampai keberhasilan persampahan hanya dilihat dari berapa banyak sampah yang diangkut. Yang lebih penting adalah berapa banyak sampah yang berhasil kita kurangi sejak dari sumber,” tegas Achmad.
FKH juga mendorong agar pemerintah secara berkala mempublikasikan indikator keberhasilan pengelolaan sampah, seperti penurunan timbulan sampah, tingkat pemilahan rumah tangga, perkembangan bank sampah, jumlah material yang didaur ulang, hingga volume residu yang masuk ke TPA.
Menurut Achmad, transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat menilai efektivitas kebijakan sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam pengelolaan sampah.
Terkait adanya kekhawatiran dari kalangan pemulung terhadap perubahan sistem persampahan, FKH menilai persoalan tersebut harus diselesaikan melalui dialog terbuka dan pelibatan seluruh pihak.
“Kalau ada kekhawatiran dari pemulung, tentu harus didengar, tetapi jawabannya bukan kembali ke sistem lama. Justru pemulung harus dilibatkan dalam sistem baru,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu memperkuat sosialisasi, pendataan, pengembangan bank sampah, BSU, TPS3R, hingga pembentukan kelompok pemulung agar proses transisi menuju sistem baru berlangsung secara adil.
Di akhir keterangannya, Achmad menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, pemulung, dan masyarakat.
“Persoalan sampah terlalu besar kalau hanya diselesaikan satu pihak. Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, komunitas, akademisi, media dan pemulung harus duduk bersama,” tuturnya.
Ia berharap kebijakan pemilahan sampah dari rumah tidak hanya mampu mengurangi beban TPA Tamangapa, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi penguatan ekonomi sirkular yang memberikan manfaat lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemilahan sampah merupakan pintu masuk menuju perubahan sistem persampahan sekaligus peluang membangun ekonomi sirkular yang memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat, termasuk para pemulung yang selama ini menggantungkan hidup dari sampah,” tukas Achmad. (*)

Tinggalkan Balasan