JURNALNEWS.CO.ID – Polda Papua melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan 85 kilogram ganja yang diselundupkan dari Papua Nugini (PNG) selama tahun 2024. Ganja tersebut dibawa oleh para penyelundup untuk diedarkan di berbagai kota di Papua.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa barang bukti ganja tersebut diamankan dari berbagai Polres di wilayah hukum Polda Papua. Total 85 kilogram ganja itu terkait dengan 156 kasus, melibatkan 197 tersangka. Namun, hanya 134 kasus yang berhasil diselesaikan.

“Ganja asal PNG ini masuk melalui jalan setapak di wilayah perbatasan, seperti Kabupaten Keerom, Kota Jayapura, Kabupaten Merauke, dan Boven Digoel,” ujar Kombes Pol. Alfian, dikutip dari Antaranews, Selasa (14/1/2025).

Ia menambahkan, ganja tersebut kemudian diselundupkan ke berbagai kota menggunakan kapal atau pesawat. Dari 29 kabupaten/kota di wilayah hukum Polda Papua, tercatat ada delapan daerah yang tidak melaporkan kasus penangkapan terkait ganja.

Kabupaten tersebut meliputi Mappi, Yahukimo, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Deiyai, Dogiyai, dan Intan Jaya.