Tangerang, JURNALNEWS.CO.ID – Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil membongkar aksi penyelundupan 35 paket ganja yang disembunyikan di dalam kerangka sepeda motor Vespa.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat penindakan Unit Reskrim Polsek Panongan terhadap seorang pria berinisial J (19) di Desa Rancaiu, Kecamatan Panongan.

“Kasus ini berhasil diungkap berawal dari penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Panongan kepada J di kontrakannya,” ujar Kapolresta, Kamis (6/11/2025).

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap tiga tersangka lain, yakni LK (24), AH (44) yang merupakan oknum ASN Pemkab Tangerang, dan IT (42) selaku pemilik sekaligus pengendali jaringan penyelundupan ganja antarprovinsi.

“Pelaku IT mengaku memperoleh ganja dari AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang,” ungkapnya.

Kapolresta menambahkan, IT diketahui telah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali, menggunakan jasa ekspedisi. Barang haram itu disembunyikan dalam boks Vespa yang dikemas layaknya kiriman kendaraan.

“Koordinasi langsung dilakukan agar paket di Bali ditahan pihak ekspedisi,” kata Andi.

Polisi menyita barang bukti berupa 10 linting ganja, lima paket kecil, satu paket besar seberat 350 gram, dan satu unit Vespa berisi 35 paket besar ganja.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Tentunya untuk pelaku utama dikenakan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegas Kapolresta.