JURNALNEWS.CO.ID — Polres Bogor, Jawa Barat, menyita hampir satu ton merkuri ilegal yang diduga menjadi pasokan untuk aktivitas tambang dan pengolahan emas ilegal. Total barang bukti yang diamankan mencapai 998,825 kilogram dengan nilai sekitar Rp2,89 miliar.
Pengungkapan tersebut dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor pada 17 Agustus 2026. Polisi membongkar jaringan pemasok merkuri di wilayah Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus pertambangan ilegal yang sebelumnya ditangani kepolisian.
“Merkuri ini adalah bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya sehingga menjadi emas, memisahkan antara emas dengan batuannya,” kata Wikha di Cibinong, Kamis.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap empat tersangka, masing-masing RAR (40), JS (27), FS (30), dan RA (48).
RAR diketahui merupakan warga Kabupaten Seram Bagian Barat, JS warga Kabupaten Maluku Tengah, FS warga Nabire, Papua Tengah, sedangkan RA berasal dari Indonesia bagian timur dan telah menetap di Kota Bogor.
Dari tangan jaringan tersebut, petugas mengamankan 998,825 kilogram merkuri yang dikemas dalam 123 botol plastik. Polisi juga menyita timbangan digital, buku catatan penjualan, serta tiga unit telepon seluler.
Wikha menyebut merkuri tersebut diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp2,9 juta per kilogram. Jika dihitung keseluruhan, nilai barang bukti mencapai Rp2.896.592.500.
Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap asal-usul merkuri tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahan berbahaya itu berasal dari pengolahan batu sinabar yang ditambang secara ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Dari Maluku, merkuri dikirim terlebih dahulu ke Surabaya. Selanjutnya, bahan tersebut dibawa menggunakan kendaraan roda empat menuju Kabupaten Bogor.
Setibanya di Bogor, merkuri kemudian didistribusikan ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang emas dan pengolahan emas ilegal di Kabupaten Bogor, Depok, serta Sukabumi.
“Jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 dan telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali ke wilayah Bogor untuk disuplai ke beberapa tambang emas ilegal dan pengolahan emas ilegal,” ujar Wikha.
Menurutnya, pembongkaran jaringan pemasok merkuri menjadi bagian dari strategi kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan emas ilegal. Salah satu caranya dengan memutus pasokan bahan yang digunakan dalam proses pemurnian emas.
Merkuri diketahui digunakan dalam pengolahan emas ilegal untuk membantu memisahkan kandungan emas dari batuan.
“Harapan kami dari Polres Bogor, dengan kita mengungkap bahan bakunya, kita bisa menekan kegiatan-kegiatan pertambangan ilegal yang saya kira masih cukup banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor,” katanya.
Selain mengungkap jaringan pemasok merkuri, Polres Bogor juga membongkar tempat pengolahan dan pemurnian emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang pada 1 September 2026.
Lokasi tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial SA (46).
Petugas turut menemukan 30 unit alat gelundung yang digunakan untuk mengolah batuan yang mengandung emas dengan menggunakan merkuri.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengingatkan bahwa penggunaan merkuri secara ilegal tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berisiko terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
“Penggunaan bahan seperti merkuri itu sangat berbahaya, dapat merusak ekosistem lingkungan dan juga bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia,” ujarnya.
Atas perkara perdagangan merkuri tanpa izin tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, antara lain Pasal 106 juncto Pasal 24 terkait kegiatan perdagangan tanpa perizinan berusaha.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan