Jayapura, JURNALNEWS.CO.ID – Di tengah upaya progresif DPRK Jayapura untuk melindungi Danau Sentani melalui Raperda, pemerintah pusat disorot keras karena diduga melanjutkan kebijakan yang mengancam hutan adat di Papua Selatan. Konflik kepentingan ini memperkuat kritik bahwa komitmen iklim Indonesia menjelang COP30 di Brasil hanyalah “panggung performatif” tanpa keberpihakan pada keadilan ekologis.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menilai, realitas di lapangan membuktikan kesenjangan akut antara janji diplomatik Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di forum internasional dengan praktik domestik yang masih memandang tanah dan hutan sebagai objek ekonomi.
Bukti Kontradiksi: Hutan Adat Papua Diserahkan untuk Industri Ekstraktif
Yayasan Pusaka menyoroti kebijakan yang secara terang-terangan bertentangan dengan semangat pengakuan hak adat pasca Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012:
- Pengakuan Melambat: Hingga satu tahun pemerintahan terakhir, luas hutan adat yang diakui secara nasional baru 70.688 hektar jauh dari kebutuhan.
- Keputusan yang Kontradiktif: Menteri Kehutanan justru menerbitkan Keputusan Nomor 591 Tahun 2025, mengubah peruntukan kawasan hutan untuk proyek ekstraktif di Papua Selatan seluas 587.750 hektar.
- Ancaman Tata Ruang: Pemerintah daerah Papua Selatan dipaksa merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memperluas kawasan budidaya hingga 10,23 juta hektar, mengakomodasi kepentingan industri ekstraktif.
- Kriminalisasi Penjaga Hutan: Masyarakat adat Yei dan Malind Anim di Merauke, yang mempertahankan tanahnya dari proyek ekspansi tebu 637.420 hektar, justru menghadapi kriminalisasi, sementara perusak lingkungan bebas beroperasi.
“Ini kebijakan yang kontradiktif, berlangsung di wilayah adat, dan memperlebar jurang ketidakadilan. Negara terkesan membiarkan proses pengakuan berjalan lamban tanpa perubahan kebijakan yang berarti,” tegas Pusaka.
Langkah Kontras DPRK Jayapura Lindungi Sentani
Di tengah ancaman kebijakan ekstraktif dari pusat, DPRK Jayapura menunjukkan inisiatif penyelamatan ekologis di tingkat lokal.
Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani yang digagas Bapemperda telah memasuki tahap akhir pembahasan. Prosesnya melibatkan uji publik di empat wilayah adat dan akan mendengar Jawaban Bupati pada 10 November 2025.
Ketua DPRK Jayapura, Rudy Bukanaung, dan Wakil Bupati, Haris Richard Yocku, mengapresiasi upaya ini sebagai langkah krusial. Raperda ini diharapkan dapat mengendalikan perambahan dan polusi, serta menghormati hak dan kewajiban Masyarakat Adat di sekitar danau, sesuai kearifan lokal.
Tanpa UU Adat, Komitmen Iklim Dinilai ‘Performatif’ di COP30
Greenpeace Indonesia dan OMS menegaskan bahwa kegagalan mengesahkan UU Masyarakat Adat adalah akar masalah struktural. Mekanisme pengakuan adat yang dibebani syarat berat, mahal, dan minimnya anggaran menjadi hambatan yang disengaja.
Kegagalan untuk memberikan kejelasan hukum dan keadilan tenurial ini menyebabkan Indonesia rentan terhadap kritik greenwashing. Komitmen iklim global Indonesia akan tetap dicap “performatif” selama negara terus mengabaikan hak-hak Masyarakat Adat, yang merupakan penjaga hutan paling efektif, demi kepentingan industri ekstraktif di Papua dan wilayah adat lainnya.
(Ewil M. Woloin)

Tinggalkan Balasan