JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil meringkus 10 dari 15 tahanan yang melarikan diri dari ruang tahanan Polsek Samarinda Kota.
“Hingga pukul 07.00 WITA pagi ini kami sudah berhasil mengamankan 10 orang tahanan yang kabur,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, Senin (20/10/2025).
Kapolresta menjelaskan, keberhasilan penangkapan para tahanan tersebut merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang terdiri dari jajaran Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, serta dukungan cepat dari masyarakat dan relawan.
Menurut Hendri, lima tahanan lainnya masih dalam pengejaran intensif. Mereka diketahui melarikan diri pada Minggu (19/10) siang dengan cara menjebol dinding di area kloset kamar mandi sel tahanan.
Setelah kejadian itu, tim gabungan langsung diterjunkan untuk melakukan penyisiran di berbagai titik strategis. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus 10 tahanan di beberapa lokasi terpisah di wilayah Samarinda.
Polresta Samarinda juga mengerahkan seluruh satuan fungsi, mulai dari Satreskrim, Satintelkam, hingga Bhabinkamtibmas, untuk melacak keberadaan lima buronan yang tersisa.
Pihak kepolisian mengimbau para buronan agar segera menyerahkan diri, serta meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan mereka untuk segera melapor melalui nomor darurat 110.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi telah mengantongi identitas tahanan yang diduga menjadi otak pelarian massal tersebut. Para tahanan yang telah tertangkap kini dipindahkan ke sel tahanan Polresta Samarinda karena fasilitas Polsek Samarinda Kota mengalami kerusakan.
Kapolresta Hendri Umar menegaskan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) tengah melakukan penyelidikan internal guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dari petugas jaga.
“Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi kami untuk meningkatkan sistem keamanan di seluruh ruang tahanan wilayah hukum Polresta Samarinda,” tegas Hendri.
Polisi memastikan para tahanan yang kabur akan menghadapi pemberatan hukuman karena tindakan mereka dianggap melawan proses hukum yang sedang berjalan.
(Ila/hn)

Tinggalkan Balasan