JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terus memperkuat komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Salah satu pencapaian terbaru adalah keberhasilan Polres Lamandau, yang dipimpin oleh AKBP Bronto, dalam mengungkap kasus besar narkotika. Dalam pengungkapan ini, seorang pelaku berinisial W (33) berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 50,6 kilogram.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/10/2024) di Lobby Mapolda Kalteng. Acara ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi seperti Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto, serta anggota Forkopimda Kalteng lainnya.
Dalam keterangannya, Kapolda menjelaskan bahwa sabu yang akan dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan satu kasus di Kabupaten Lamandau dengan satu tersangka. Pengungkapan ini bermula ketika tim patroli gabungan Polres Lamandau melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Kalimantan Km. 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik.
Satu unit minibus Toyota Calya dengan nomor polisi B 2742 UFC dihentikan oleh petugas. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka W mengaku berasal dari Kalimantan Barat dan menuju Kalimantan Selatan sambil membawa jerigen berisi minyak. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa jerigen tersebut ternyata berisi 47 bungkus plastik hitam yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 50,6 kilogram.
Tersangka langsung diamankan dan kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengirim dan penerima sabu tersebut. Djoko menegaskan bahwa kasus ini merupakan ancaman serius, namun juga bukti nyata komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolda menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam menyelamatkan masyarakat Kalteng dari bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan