Makassar, JURNALNEWS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejati Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, secara resmi mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan perkara tersebut.

“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” ujar Didik Farkhan kepada wartawan di Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).

Permohonan cekal tersebut tertuang dalam dokumen bernomor R-2708/P.4/Dip.4/12/2025. Enam pihak yang diajukan pencekalan masing-masing berinisial BB, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan; HS, RR, dan UN yang berstatus aparatur sipil negara (PNS); RM, Direktur Utama PT AAN; serta RE, karyawan swasta. Seluruhnya hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Dalam perkembangan penyidikan, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah memeriksa mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, selama kurang lebih 10 jam pada Rabu (17/12/2025). Pemeriksaan tersebut difokuskan pada pendalaman kebijakan dan proses pengadaan bibit nanas dengan nilai proyek mencapai Rp60 miliar.

Penyidik menduga adanya penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut. Tim Pidsus juga masih menelusuri secara mendalam tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan bibit nanas yang melibatkan sejumlah pihak.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, di antaranya penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan. Penyidik juga menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel, guna menyelamatkan keuangan negara serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.