BALIKPAPAN, JURNALNEWS.CO.ID — Polda Kalimantan Timur menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pendidikan dan pelatihan keterampilan di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8,92 miliar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim pada Kamis (26/8/2026).

Tahap II dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial S, yang berstatus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta YL, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya terseret dalam perkara dugaan penyimpangan belanja operasi untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada UPTD BLKI Balikpapan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit III/Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penyidikan telah selesai dan perkara kini memasuki tahapan penuntutan di kejaksaan.

“Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada APBD UPTD BLKI Balikpapan TA 2023–2024 kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar AKBP Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (26/8/2026).

Kerugian Negara Rp8,9 Miliar

Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik mengacu pada hasil penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Dari hasil penghitungan itu, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.922.767.429,58.

“Berkas perkara kedua tersangka, inisial S dan YL, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan,” jelasnya.

Kasus tersebut berkaitan dengan anggaran kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja yang dialokasikan melalui APBD.

Pada 2023, UPTD BLKI Balikpapan memperoleh anggaran sebesar Rp12.848.745.051 untuk belanja operasi kegiatan tersebut. Setahun berikutnya, anggaran serupa tercatat mencapai Rp12.896.312.493.

Dengan demikian, total anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan selama 2023 dan 2024 mencapai sekitar Rp25,74 miliar.

Dugaan Pengadaan Tidak Sesuai Ketentuan

Penyidik mengungkap perkara ini bermula dari pelaksanaan kegiatan pada 2023. Saat itu, S yang menjabat Kepala BLKI Balikpapan sekaligus KPA menggelar rapat dengan staf, instruktur dan pihak perusahaan untuk membahas kebutuhan bahan pelatihan serta pelaksanaan pelatihan alat berat.

Dalam rapat tersebut, pengadaan bahan pelatihan disepakati dilakukan oleh masing-masing instruktur. Sementara kebutuhan anggarannya dikoordinasikan kepada S.

Menurut penyidik, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan ketentuan karena pengadaan bahan pelatihan seharusnya dilakukan melalui pihak ketiga.

S kemudian meminta YL yang menjabat PPTK untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan dalam proses pengadaan tersebut.

Dalam praktiknya, perusahaan yang digunakan dalam kegiatan pengadaan diduga memperoleh fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak.

Penyidik menduga pola tersebut tidak hanya terjadi pada pengadaan bahan pelatihan. Mekanisme serupa juga ditemukan dalam sejumlah kebutuhan kegiatan lainnya.

Beberapa di antaranya meliputi konsumsi, bahan cetak, alat tulis kantor (ATK), seragam, sertifikasi hingga pembayaran honorarium instruktur.

Pola Berlanjut pada 2024

Dugaan penyimpangan tersebut juga ditemukan dalam pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2024. Pola belanja operasi untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan disebut masih menggunakan mekanisme yang sama.

Sementara untuk kebutuhan sertifikasi, seluruh pengadaan pada tahun tersebut dilaksanakan melalui PT KI.

Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, rangkaian pelaksanaan kegiatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8.922.767.429,58.

Polda Kaltim selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Penanganan perkara dituangkan dalam dua laporan polisi, yakni LP/A/13/V/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tanggal 28 Mei 2025 dan LP/A/24/X/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tanggal 1 Oktober 2025.

Setelah tahap II dilaksanakan, S dan YL beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Selanjutnya, proses hukum terhadap keduanya menjadi kewenangan jaksa untuk memasuki tahap penuntutan hingga persidangan.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menangani dugaan tindak pidana korupsi, terutama perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

Penanganan perkara tersebut dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi dan ketentuan hukum yang berlaku

Editor: IW