JURNALNEWS.CO.ID – Kasus Nurhayati, perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi, akan dihentikan oleh Bareskrim Polri. Bareskrim Polri akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Nurhayati.
Penerbitan SP3 itu setelah Biro Wassidik menggelar kasus. Akibatnya, penyidik menyimpulkan bahwa mereka tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke persidangan.
Pakar komunikasi dan politik Emrus Sihombing mengapresiasi rencana tersebut. Menurut Emrus, terbitnya SP3 setelah gelar perkara menunjukkan sikap Polri yang profesional dan mandiri.
Pasalnya, proses perkara didasarkan pada data, fakta, bukti yang ditemukan, dan aspek hukum positif yang berlaku.
Tentunya, penyidik kepolisian melakukan proses tersebut dengan mempertimbangkan aspek sosiologi hukum, manfaat hukum, dan mengutamakan keadilan restoratif.
“Jadi saya kira penerbitan SP3 sudah tepat karena berdasarkan hukum positif, restorative justice, profesional dan mandiri,” kata Emrus saat dihubungi, Minggu, 27 Februari 2022.
Emrus pun meyakini oknum polisi yang bernama Nurhayati itu. tersangka tidak perlu ditindaklanjuti. Anggota tersebut tentu tidak memiliki unsur kesengajaan atau niat untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Dia mengambil tindakan itu karena didasarkan pada data dan fakta objektif yang ditemukan sebelumnya.
“Tapi setelah kasus dikembangkan, nama juga kasus, semua dibuka, artikel, data, fakta dan bukti ditemukan, sehingga berdasarkan kasus ditemukan keputusan yang lebih lengkap. Jadi polisi tidak segera memprosesnya karena lama kelamaan ditemukan data yang lebih lengkap. Jadi tindakan iitu sangat wajar. Dan aparat tidak perlu ditindaklanjuti karena tidak ada niat,” kata Emrus.
Selain itu, Emrus menilai langkah yang diambil Polri tidak semata-mata mengakomodir tuntutan masyarakat atau aparat. Polisi memutuskan sikap ini berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, keputusan polisi tidak dapat dipengaruhi oleh masyarakat atau bahkan pihak berwenang.
“Tidak hanya mengakomodir tuntutan masyarakat. Saya rasa tidak. Kita harus jujur. Kalau polisi mencurigai mereka melanggar hukum, mereka akan diproses secara hukum. Jadi polisi kita tidak terpengaruh apa-apa, tidak terpengaruh. oleh kekuasaan atau publik. Polisi mengambil sikap berbasis data, fakta, bukti, hukum, dan hukum. Ini menunjukkan independensi dan profesionalisme Polri,” kata Emrus.
Sebagai informasi, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas status tersangka Nurhayati.
Penerbitan SP3 itu setelah Biro Wassidik menggelar kasus. Akibatnya, penyidik menyimpulkan bahwa mereka tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke persidangan.
“Hasil gelar tidak cukup bukti sehingga tahap kedua tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolri dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari akan mengembalikan P21, sehingga bisa mendapatkan SP3, “Kata Agus kepada wartawan, Sabtu 26 Februari 2022.
Namun, pihaknya juga belum berencana menindak anggota yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Tindakan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur. “Kemungkinan dalam proses penyidikan kepala desa ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nurhayati, sehingga instruksi JPU untuk mendalami peran Nurhayati,” jelas Agus.
Lebih lanjut Agus menambahkan, pihaknya masih belum menemukan adanya unsur kesengajaan dari anggotanya untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
“Harus dilihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan, ada instruksi ke P19 yang meminta peran jaksa peneliti Nurhayati untuk digali, dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor tidak terlihat unsur sengaja mencurigai Nurhayati dalam kasus ini, ” kata Agus.
Menurutnya, pihaknya sudah membahas penindakan terhadap anggota tersebut. Namun, hal itu dibatalkan karena tidak ada unsur kesengajaan dari para anggota.
“Ada wacana itu, sayang kalau tidak ada unsur kesengajaan dan dilakukan dengan koordinasi atau instruksi penanganan berkas Kepala Desa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan