JURNALNEWS.CO.ID – Pada dasarnya, kebebasan dalam berekspresi untuk menentukan agama atau keyakinan setiap individu itu merupakan hak dari tiap individu itu sendiri. Akan tetapi di masa yang sekarang dengan berkembangnya zaman digital hal ini masih saja menjadi polemik permasalahan dilingkungan masyarakat.
Bahkan kebebasan berekspresi beragama sudah dilindungi secara konstutional dalam UUD 1945 dan aturan turunan lainnya yang mengikat. Namun, pada praktiknya masih saja sulit untuk dilakukan, khususnya pada perkembangan zaman ranah digital sekarang ini. Hal ini terbukti dengan adanya diskriminasi terhadap komunitas minoritas agama dan individu yang berada di luar enam agama yang ada di pemerintah, seperti agama leluhur, kelompok spiritual, kejawen dan lainnya.
Dalam kebebasan beragama atau keyakinan, merupakan bagian dari perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia). Bahkan setiap tanggal 10 Desember, diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia. Hal tersebut merupakan sebuah momentum untuk menegakan dan memberikan pengakuan terhadap HAM di berbagai negara, khususnya pada negara Indonesia.
Pada saat ini, masih banyak persoalan dan permasalahan terkait HAM yang harus menjadi perhatian utama untuk dapat segera diselesaikan. Salah satunya yaitu yang menjadi perhatian serius adalah jaminan kebebasan dalam menentukan agama atau keyakinan dan tempat ibadah.
Hal ini dikarenakan suatu bagian yang tak terpisahkan dari konsep HAM dan HAM sudah diatur dalam pasal 18 Deklarasi Universal HAM yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan agama, pikiran dan hati nurani. Namun pasca tahun 1998, keberagamaan di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan, dimana semakin menguatnya landasan konstutional dan hukum terkait kebebasan dalam menentukan agama setiap masing-masing individu.
Seperti yang dijelaskan oleh Zainal Abidin Bagir dalam artikelnya yang berjudul The Politics and Law of Religious Governance (2018) yang berisi, bahwa kebebasan beragama memiliki landasan yang lebih kuat post-reformasi 1998 dalam UU baru terkait HAM yang terdapat di dalam UUD 1945. Salah satu pasal yang menguatkan hak kebebasan beragama terdapat pada pasal 28E yang menegaskan bahwa warga negara mempunyai hak untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya.
Dalam artikel tersebut akan membahas tentang persoalan regulasi kebebasan beragama dalam ruang digital. Untuk perlindungan terhadap kebebasan beragama dalam ruang digital, diatur dalam aturan terkait penanganan ujaran kebencian dalam pasal 156 KUHP serta juga dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Pada dinamika kehidupan beragama dalam bermasyarakat saat ini menunjukkan peningkatan yang signifikan secara khusus pada komunitas beragama di platform digital selama masa pandemi covid-19 dan juga setelahnya. Salah satu platform digital yang mencakup berbagai layanan digital seperti media sosial menawarkan ruang sosial yang lebih memadai untuk dilakukan secara demokratis dan sebagai tempat untuk kelompok minoritas dalam mengekspresikan keberagamaan dengan lebih bebas tanpa tindakan diskriminasi. Akan tetapi, realitanya tidak semudah yang diharapkan.
Dengan tambah berkembangnya teknologi digital yang semakin luas ini bisa memicu terjadinya ujaran kebencian dan permasalahan digital lainnya yang ditimbulkan adanya perkembangan teknologi ini tanpa pengetahuan yang luas dalam penggunaannya. Berbagai peristiwa di bumi pertiwi, seperti ujaran kebencian atas nama agama, persekusi dan kekerasan, pelarangan kegiatan beragama dan lain sebagainya.
Ini sudah menunjukkan bagaimana tindakan intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama masih terus terjadi. Terlebih, tidak sedikit korban yang umumnya dari kelompok minoritas mengalami tindakan kriminalitas atas tuduhan melakukan tindak pidana penodaan agama atau mengganggu ketertiban umum.
Jaminan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia masih menghadapi kendala seperti konseptual, sosial dan hukum. Pada konseptual, konsep ini dinilai sebagian masyarakat sebagai konsep yang lahir dari tradisi barat yang tidak sesuai kultur masyarakat Indonesia yang religius. Kemudian di kendala sosial, sebagian masyarakat tidak siap menerima dan berinteraksi dengan perbedaan agama dan keyakinan.
Permasalahan ini menjadi problem penegak hukum karena peraturan perundang-undangan yang lebih berat menekankan pada pembatasan kemerdekaan beragama seperti Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan/penodaan agama; SKB 3 Menteri Tahun 2008 tentang Ahmadiyah, Peraturan Bersama 2 Menteri Tahun 2006 tentang rumah ibadah dan keberadaan berbagai peraturan di tingkat daerah yang membatasi kemerdekaan beragama kelompok minoritas. Peraturan-peraturan yang sudah dibuat dalam banyak laporan masih mengalami banyak kegagalan untuk menjamin hak atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan.
Seringkali pembatasan kebebasan beragama atau berkeyakinan bersinggungan dengan ketertiban masyarakat. Salah satu contoh yang bisa diambil ada kasus dimana orang tersinggung karena ekspresi keagamaan yang dilakukan secara damai dianggap sebagai bentuk penodaan agama, ancaman atau hasutan sehingga menimbulkan respon tindak kriminalitas. Dengan demikian, seharusnya para penegak hukum harus lebih bijak dan lebih teliti dalam menangani kasus-kasus seperti ini.
Untuk mengupayakan kehidupan yang tertib dan damai, semua kalangan masyarakat harus ikut andil dalam memberikan kebebasan beragama dan berkeyakinan sesuai kepercayaan setiap individu masing-masing dan menanamkan sikap toleransi beragama dalam bermasyarakat khususnya pada media sosial atau internet.
Media digital masih dianggap sebagai wadah atau platform yang berfungsi dibawah sorotan pengguna media sosial yang positif dan media digital dapat membantu untuk meningkatkan kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi semua elemen masyarakat.
Hal ini bisa memungkinkan untuk semua orang dari berbagai kelompok atau komunitas bisa secara bebas mengekspresikan dirinya. Karena, media digital merupakan alat komunikasi yang memiliki fungsi yang ampuh untuk memberikan atau menebar kebaikan dengan menanamkan sikap toleransi pada diri masing-masing.
Salsabila Azzahra

Tinggalkan Balasan