JURNALNEWS.CO.ID – Tim Tabur Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati SulSel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat telah berhasil menangkap seorang buronan dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat di Dg Tata I Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Senin (26/02/24).
Buronan yang berhasil ditangkap adalah seorang lelaki dengan inisial JBB (berusia 57 tahun / Pekerjaan Kontraktor) yang terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Kab.Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018, dengan indikasi bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai (Mangkrak).
Dugaan perbuatan Tersangka JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Papua Barat.
Tersangka JBB telah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni selama kurang lebih 1 tahun 3 bulan sesuai dengan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tanggal 14 Nopember 2022.
Sebelum menangkap Tersangka JBB, dilakukan kegiatan Surveilence selama 2 hari 2 malam untuk memastikan keberadaan Tersangka JBB di tempat persembunyiannya di Perumahan Dg Tata I Blok 3 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar.
Atas perbuatannya Tersangka JBB disangkakan Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Kasi Penkum Kejati SulSel
SOETARMI S.H.,M.H.)

Tinggalkan Balasan