JURNALNEWS CO.ID – MAKASSAR — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Kejati Sulteng dan Cabang Kejari Tojo Una-Una di Wakai berhasil menangkap Mohamad Ali (49), Kepala Desa Siatu periode 2018-2022 yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa.

Mohamad Ali ditangkap di kawasan Jalan Boulevard Panakkukang, Makassar, Senin (16/6/2025), setelah sempat buron selama berbulan-bulan. Ia diduga terlibat penyalahgunaan APBDes Desa Siatu Tahun Anggaran 2019-2021.

Sebelumnya, jaksa penyidik telah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada Mohamad Ali, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan diketahui meninggalkan domisili terakhirnya di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. Ia resmi berstatus DPO sejak 26 November 2024.

Setelah dilakukan pengintaian intensif selama tiga hari, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan Mohamad Ali dan membawanya ke Kantor Kejati Sulsel untuk pemeriksaan. Selanjutnya, tersangka akan diserahkan kepada penyidik Cabjari Tojo Una-Una untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan buron ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim.

Agus Salim juga mengimbau kepada seluruh buronan kejaksaan agar segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” pungkasnya.