JURNALNEWS.CO.ID – Kemendag memusnahkan 500 balpres dari total 19.391 balpres hasil sitaan yang merupakan barang thrifting impor tanpa izin. Penindakan ini merupakan hasil pengawasan bersama Kemendag, BAIS TNI, BIN, dan Polri.Jumat (14/11/2025).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang dilakukan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama aparat terkait. “Pengawasan ini menemukan 19.391 balpres pakaian bekas impor senilai sekitar Rp112,35 miliar di wilayah Bandung,” jelas Mendag.

Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan di 11 gudang dan dimiliki oleh delapan pelaku usaha. Sebagai sanksi awal, Kemendag menutup seluruh lokasi usaha para importir dan distributor yang terlibat. Selain itu, mereka diwajibkan menanggung seluruh biaya pemusnahan.

“Pada hari ini kita memusnahkan 500 balpres dan seluruh biaya ditanggung oleh perusahaan impor atau distributor,” kata Budi Santoso.

Pemusnahan terhadap seluruh pakaian bekas impor tersebut sudah berlangsung sejak 14 Oktober 2025. Hingga saat ini, sebanyak 16.591 balpres atau sekitar 85,56 persen telah dimusnahkan. Mendag optimistis proses pemusnahan bisa dirampungkan pada akhir November 2025.

Langkah tegas ini diambil pemerintah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta mencegah dampak negatif pakaian bekas impor terhadap kesehatan dan perekonomian nasional.