JURNALNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium narkoba clandestine di Bali, sebuah langkah konkret dalam upaya mendukung Asta Cita pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Pengungkapan ini bermula dari penemuan 25 kilogram narkoba di Yogyakarta, yang rencananya akan dikirim ke Belanda. Hasil penyidikan lebih lanjut menunjukkan narkoba tersebut diproduksi di laboratorium tersembunyi di Bali.

Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada, menyatakan keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui metode profiling aktivitas keluar-masuk barang. “Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba menuju visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/11/24).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkoba senilai Rp1,52 miliar, 18 kilogram hashish dalam kemasan silver, 12,9 kilogram hashish kemasan emas, 35.000 butir pil Happy Five, serta bahan baku untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish.

Laboratorium ini diketahui menggunakan sistem pods, alat yang biasanya digunakan untuk vaping, tetapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair. “Modus ini memanfaatkan tren teknologi yang digandrungi generasi muda. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap penggunaan perangkat semacam ini,” tambah Wahyu.

Jaringan ini dipimpin oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini berstatus buron (DPO). Produksi hashish direncanakan untuk diedarkan dalam skala besar saat perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.

Dalam penggerebekan, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil diamankan. Mereka berperan sebagai peracik dan pengemas narkoba. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus baru peredaran narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Dengan dukungan masyarakat dan stakeholder, kami yakin cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat terwujud,” tutup Kabareskrim.