JURNALNEWS.CO.ID — Bareskrim Polri mengungkap peran 10 tersangka dalam kasus dugaan laboratorium narkoba ilegal di Kabupaten Pidie, Aceh, yang diduga digunakan untuk mengolah metamfetamin cair menjadi sabu kristal dengan kapasitas mencapai 1,2 ton. Pengungkapan ini turut mengungkap dugaan keterlibatan warga negara asing dan sejumlah warga Indonesia dalam operasional laboratorium tersebut.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, mengatakan sebanyak 11 orang diamankan saat penggerebekan. Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih berstatus saksi.

“Pada saat penggerebekan itu sudah diamankan sebanyak 11 orang. Kita sudah menetapkan perkaranya menjadi penyidikan dan sudah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka,” kata Zulkarnain di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dari 10 tersangka tersebut, dua orang merupakan warga negara China berinisial LJ dan XM. Keduanya diduga bertindak sebagai koki atau ahli kimia yang bertugas mengolah metamfetamin cair menjadi sabu kristal.

Sementara itu, delapan tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia dengan peran berbeda, mulai dari membantu proses produksi hingga mendukung operasional laboratorium.

Tersangka MY dan MZ diduga bertugas sebagai asisten koki yang membantu proses pengolahan serta pengemasan narkotika. Adapun AY diduga menyediakan kebutuhan logistik sekaligus mempersiapkan tempat yang digunakan sebagai laboratorium ilegal.

Tersangka RZ diduga bertanggung jawab atas pengadaan perlengkapan dan peralatan untuk proses pengolahan sabu. Sementara BS dan MN diduga berperan menjemput serta mengantarkan dua koki asal China tersebut dari Malaysia menuju Aceh.

Dua tersangka lainnya, RM dan RY, diduga menjemput LJ dan XM di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, sebelum membawa keduanya ke lokasi laboratorium di Kabupaten Pidie.

Dalam perkara ini, penyidik tidak menetapkan AK sebagai tersangka. Meski diketahui bekerja di bawah AY pada bengkel pengecatan mobil yang digunakan sebagai lokasi laboratorium, penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.

Zulkarnain menjelaskan, AK tidak terlibat dalam persiapan maupun proses pembuatan narkotika yang diduga berlangsung di lokasi itu.

“Yang bersangkutan tidak terlibat dalam persiapan, kemudian tahap pembuatan maupun tahap yang lainnya, sehingga kita masih tetapkan menjadi saksi,” ujar Zulkarnain.

Selain mengungkap peran 10 tersangka, Bareskrim Polri masih memburu dua orang berinisial ES dan JM yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan laboratorium narkoba tersebut.

ES diduga berperan sebagai penyandang dana. Ia disebut memerintahkan sejumlah orang pergi ke Medan, Sumatera Utara, untuk membeli peralatan yang diperlukan dalam operasional laboratorium.

Sementara itu, JM diduga bertindak sebagai pengendali laboratorium. Keberadaan kedua orang tersebut masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk menelusuri keseluruhan jaringan yang terlibat.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto meninjau langsung bangunan di Kabupaten Pidie, Aceh, yang diduga menjadi lokasi pengolahan metamfetamin cair menjadi sabu kristal pada Jumat (23/10/2026).

Pengungkapan peran para tersangka menjadi bagian dari upaya penyidik membongkar dugaan produksi narkotika dalam skala besar. Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pihak-pihak yang diduga terlibat guna mengungkap struktur jaringan serta peran masing-masing secara menyeluruh.