JURNALNEWS.CO.ID — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Polres Empat Lawang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja berskala besar melalui operasi gabungan yang membongkar ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita 220 kilogram ganja kering siap edar.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Februari 2026. Aparat berhasil memetakan jaringan distribusi ganja lintas wilayah yang disebut menjangkau sejumlah daerah di Sumatera Selatan hingga Pulau Jawa.

Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka utama berinisial PD alias Pinhar di loket bus Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang, Jumat (24/4/2026). Dari tangan tersangka, penyidik menemukan barang bukti yang kemudian mengarah pada pengembangan ke lokasi utama di Desa Batu Jungul.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan ladang ganja aktif beserta ratusan kilogram ganja kering yang telah dikemas siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengungkapkan barang bukti yang diamankan meliputi 220 kilogram ganja kering dalam 11 karung besar, empat unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana, serta dokumen kepemilikan lahan dan peta ladang ganja.

Menurut dia, tersangka diduga mengendalikan seluruh rantai produksi, mulai dari penanaman, pengelolaan, hingga distribusi. Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan ini disebut telah beroperasi sejak 2024.

“Empat orang lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut telah masuk daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Tersangka PD dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan pasal sesuai hasil penyidikan lanjutan.

Yulian menegaskan pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus rantai produksi dan distribusi narkotika dari hulu hingga hilir.

“Sebanyak 220 kilogram ganja berhasil diamankan dan tidak jadi beredar. Pengembangan terhadap jaringan ini terus kami lakukan,” tegasnya.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menyebut pembongkaran ladang ganja 20 hektar tersebut sebagai langkah strategis menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika.

Selain memburu pelaku lain yang masuk DPO, kepolisian juga akan melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat setempat untuk mencegah keterlibatan kembali dalam aktivitas ilegal serupa.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menilai pengungkapan ini sebagai salah satu capaian besar pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

Menurutnya, langkah aparat tidak hanya menindak peredaran di tingkat distribusi, tetapi juga memutus sumber produksi.

“Ini bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” katanya.