JURNALNEWS.CO.ID – Rendahnya aspek literasi terhadap keuangan syariah saat ini menjadi fokus untuk masyarakat, seperti yang kita tahu bahwa indeks literasi terhadap keuangan syariah masih memiliki angka yang cukup rendah, ini dapat kita lihat dari  data Otoriats jasa keuangan pada 2019 yaitu sebesar 8,93% sedangkan menurut bank indonesia yaitu sebesar 20,1%.

Literasi keuangan syariah ini rendah karena beberapa faktor salah satunya yaitu kebiasaan masyarakat yang tidak sepenuhnya mau belajar dan memahami risiko sebagai konsumen keuangan sedangkan jika dilihat akses transaksi keuangan sangat cepat namun hal ini tidak diimbangi oleh pemahaman pengelolahan yang mana seperti kita tahu bahwa keuangan syariah memiliki sistem pengelolahan yang lebih baik.

Dari hal ini banyak dampak yang dapat kita lihat yaitu seperti kurang baiknya perencanaan seperti yang kita tahu bahwa tingkat literasi yang tinggi terhadap keuangan syariah akan memberikan pengetahuan yang luas bagi pembacanya sehingga itu masyarakat jadi lebih mengetahui bagaimana perencanaan keungan yang baik lewat pengetahuan yang telah didapat.

Selanjutya penempatan instrumen investasi yang tidak tepat jika kita lihat bahwa prinsip yang digunakan pada investasi keuangan syariah adalah muamalah yaitu segala sesuatunya boleh dilakukan selama tidak ada dalil yang melarang atau mengharamkannya (Dzajuli: 2006) ini berarti kegiatan investasi dibolehkan menurut syar’i selama dijalankan atas dasar dan dengan cara-cara yang tidak diharamkan agama baik dalam transaksi, jenis usaha, dan proses.

Pentinnya keuanangan syariah bagi masyarakat memberikan dampak yang baik dan memberikan pengelolahan keuangan yang lebih baik dari sebelumnya yang mana keuangannya halal dan diridhai oleh Allah karena tidak melanggar perintah Allah.

Sasanti Safira Putri

Prodi: Akuntansi Universitas  : Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)