JURNALNEWS.CO.ID – Dampak adanya pandemi Covid-19 masih dirasakan oleh masyarakat diseluruh dunia khususnya dalam bidang perekonomian. Pemerintah Indonesia khususnya DPR melalui Undang-Undang No.2 Tahun 2020 merancang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1 Tahun 2020 untuk mengelola pengaturan fiskal pemerintah sebagai bagian dari penanggulangan bahaya pada ekonomi nasional dan atau stabilitas keuangan.
Adanya Perpu tersebut membuat perekonomian Indonesia meningkat dan melalui APBN yang sebagai shock absorber berupaya dalam mengusahakan agar dapat melindungi dan menjaga semua rakyat serta mendorong pemulihan ekonomi khusunya dalam bidang pangan dan energi yang sangat krusial.
Namun pasca pandemi Covid-19 ini terjadi perang antara Rusia dan Ukraina yang membuat inflasi tinggi. Hal ini dikarenakan kedua negara tersebut merupakan produsen minyak bumi dan bahan pangan seperti gandum, kedelai, pupuk serta lain-lain. Oleh karena kondisi tersebut, maka negara Indonesia perlu memperhatikan dana APBN dalam menstabilkan kondisi ekonomi yang akan dihadapi.
Pendanaan APBN tetap ada tetapi juga menanggapi gerak dinamika pasar modal yang masih tidak stabil. Manifestasi APBN mencatat surplus 0,33% terhadap PDB atau Rp 60,9 Triliun sampai akhir September 2022. Realisasi pendanaan hutang sampai September 2022 mencapai Rp 478,9 triliun atau 50,7% dari tujuan yang ditentukan yaitu sebesar 26,0%. Pencapaian ini kinerja ini dikatakan jauh lebih minim apabila dibandingkan dengan kinerja periode tahun kemarin.
Pembiayaan APBN harus selalu mengutamakan asas kehati-hatian dan opportunistik di tengah keadaan pasar modal yang bergejolak. Indonesia masih tetap tangguh dengan didukung oleh kinerja APBN yang baik serta langkah yang antisipatif diantaranya:
1) Penyesuaian target terbit-nya uang tunai;
2) Penerbitan SBN Valas yang menyesuaikan pada kondisi market dan kondisi kas yang cukup;
3) Pengoptimalan SBN domestik SKB III;
4) Penerbitan SBN Ritel dalam rangka perluasan basis investor dalam negeri, serta
5) Fleksibilitas kredit program.
Saat ini progres ekonomi global mengalami penurunan yang diakibatkan oleh eksalasi risiko global seperti inflasif, volatilitasi, harga barang, masalah politik dan juga opini tentang resesi. Meskipun demikian, ekonomi di Indonesia masih dikatakan kuat karena didukung oleh kinerja APBN yang baik dan mampu mencatat yang didukung oleh kinerja fiskal baik dari pendapatan maupun pembelanjaan yang optimal.
Namun perlu diwaspadai adanya potensi resiko yang mungkin timbul dalam rangka menjaga peran APBN dalam mengahadapi ancaman dan risiko global. Dalam menghadapi resesi ini perlu peran serta dai berbagai pihak khususnya masyarakat.
Masyarakat memiliki peranan yang sangat kuat dalam perekonomian dan ketahanan di Indonesia. Inflasi diatur pada kebijakan moneter yaitu Bank Sentral di Negara Eropa dan Amerika dengan cara menaikkan bunga yang nantinya akan berdampak juga dengan kebijakan yang telah diambil oleh Bank Sentral di negara lainnya.
Dibawah adalah langkah untuk dalam rangka menghadapi kenaikan inflasi serta resesi pada 2023:
1. Mencari jalan keluar lain seperti penghasilan tambahan diluar gaji pokok.
2. Melakukan investasi, invertasi merupakan langkah yang tepat dalam rangka menghadapi kenaikan inflasi dan resesi tahun 2023. Pilihan investasi yang tepat untuk menghindari terjadinya peningkatan inflasi di dunia yaitu dengan menggeser dana investasi kepada aset yang tergolong aman.
3. Identifikasi pengeluaran, pemerintah wajib mengidentifikasi kembali anggaran.
Pada saat dilakukannya rapat pengendalian kenaikan inflasi di Kantor Gubernur, Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 30 Agustus 2022 menteri dalam negeri yaitu Tito Karnavian menyalurkan aspirasi-nya yang mana perlunya dalam melakukan langkah proaktif untuk memerangi terjadinya inflasi, terlebih inflasi di dunia sangat tinggi bahkan terdapat negara-negara yang sudah mengalami hyperinflasi yang menjadikan gangguan ekonomi. Oleh karena itu untuk menekan inflasi di daerah, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi sebagai berikut:
1. Melaksanakan komunikasi publik dengan tujuan untuk menenangkan masyarakat.
2. Mengaktifkan tim pengendalian inflasi daerah (TPID) di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara konsisten.
3. Mengaktifkan kelompok kerja pangan di daerah yang bertugas melaporkan harga dan ketersediaan barang kepada pengelola daerah, kemudian secara bertahap melapor ke Kementerian Dalam Negeri untuk mengontrol harga dan ketersediaan barang (pengiriman atau distribusi);
4. BBM subsidi disalurkan tepat sasaran yaitu kepada masyarakat miskin dengan perolehan 80% dari Rp. 502 yang tidak tepat sasaran. Sehingga perlu pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat merupakan hal yang sangat penting untuk mencegah terjadinya inflasi dan resesi 2023.
Dalam hal ini masyarakat diharapkan tenang dan tidak panik pada saat menarik dana yang disimpan di Bank. Serta dihimbau agar tetap melakukan investasi dalam negeri dengan tujuan untuk mendorong produksi ekspor. Selain itu masyarakat juga diharapkan menunda untuk membeli barang-barang impor dan mencintai produk dalam negeri serta tidak membeli mata uang asing secara berlebihan karena akan mempengaruhi kenaikan inflasi.
Sumber : desain penulis
Hanin Alfiatus Salsabila
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Malang

Tinggalkan Balasan