JURNALNEWS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menetapkan Abi Aulia sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang.
Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes. Pol. Surawan, mengungkapkan bahwa berkas perkara Abi Aulia telah dinyatakan lengkap (P21) dan yang bersangkutan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Perkaranya sudah dinyatakan P21, jadi kita tangkap dan tahan yang bersangkutan,” ujar Surawan, dikutip dari Antaranews, Jumat (28/2/2025).
Abi Aulia diketahui merupakan anak tiri dari tersangka utama, Yosep Hidayah, yang diduga menjadi dalang di balik pembunuhan sadis yang terjadi pada 2021 lalu.
Selain Abi, dua tersangka lain yang sudah lebih dulu ditetapkan, yakni Mimin Mintarsih (istri muda Yosep) dan Arighi Reksa Pratama (anak pertama Yosep), masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“(Mereka) masih berproses,” tambah Surawan.
Dalam perkembangan kasus ini, sebelumnya seorang perwira polisi berinisial T juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengungkapkan bahwa tersangka T diduga merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Subang, saat proses olah TKP pada 19 Agustus 2021.
“Pelakunya berinisial T, ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice saat olah TKP,” jelas Jules.

Tinggalkan Balasan